Eksistensi Kesadaran Hukum yang Tumbuh dan Berkembang di Masyarakat

Authors

  • Kharisma Meidiana Putri Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v4i1.2062

Keywords:

Kesadaran Hukum, Kepastian, Ketaatan, Kondusif

Abstract

Hukum merupakan alat bantu yang paling utama untuk mengatur perilaku, sosial, moral yang ada di masyarakat. Oleh karena itu hukum adalah salah satu bentuk budaya untuk mengontrol dan meregulasi perilaku dan tindakan manusia. Secara umum hukum sangat berkaitan dengan ketaatan hukum. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji kesadaran hukum yang ada di lingkungan sekitar. Melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, penulis melakukan wawacara. Hukum berperan didalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum yaitu menjamin kepastian dan keadilan. Kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat akan menciptakan suasana yang kondusif. Hal ini dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum yang sudah ada. Kesadaran hukum dapat dengan mudah luntur oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseoranguntuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan baik secara materil maupun immaterial jika tidak patuh hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelia Hidayatul Rahmi, S. S. (2021). Hukum Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(5), 160–170.

Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Volume 1 No. 1 April 2018, Gorontalo Law Review, 1.

Dimar Simarmata, S. M. (2019). Kesadaran Hukum Pemerintahan. Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor I, Januari 2019, XII.

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308

Hasibuan, Z. (2013). Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Vol 1, No 01 (2013), 1.

Iba Nurkasihani, S. (2018). Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat.

Jayadi, A. (2017). Membuka Tabir Kesadaran Hukum. Volume 4 Nomor 2 Desember 2017, 4.

Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum. Vol. 9 No. 2, Juli 2016, 9.

Kenedi, J. (2015). Studi Analisis Terhadap Nilai-¬nilai Kesadaran Hukum Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Di Perguruan Tinggi Islam. MADANIA Vol. 19, No. 2, Desember 2015, 19.

Maria, R. (2001). Pemahaman tentang Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Vol 7 No. 1 2001.

Mia Kusuma Fitriana, S. (2015). Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara.

Mursida, M. A. (2017). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hukum. Vol. 8 No. 2 Juli-Desember 2017, 8.

Nurbaiti. (2015). Permasalahan Hukum Tata Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Indonesia. Jurnal mp (manajemen pemerintahan) : Vol.1, No.1 - Juni 2015, 1.

Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis, Vol 11, No 1 (2015), 11.

Rahma Marsinah, S. M. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 6 No.2, Maret 2016, 6.

Ramadhan, W. A., & Suryaningsi, S. (2021). Optimalisasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(4), 135–141

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Vol 10, No 1 (2014) : Jurnal Tapis, 10.

Sanyoto, S. (2008). Penegakan Hukum Di Indonesia. Vol 8, No 3 (2008), 8.

Soekanto, S. (1977). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Vol. 7 No. 6, 7.

Subiharta. (2015). Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 3 November 2015: 385-398, 4.

Syuhada. (2019). Titik Temu Aspek Nafs Dengan Kesadaran Hukum (Sebuah Pengantar dan Upaya Menggagas Fikih Kesadaran Hukum). Legitimasi, Vol. 8 No.2, Juli-Desember 2019, 8.

Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 1 Februari 204, 30.

Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 1 Februari 2014, 30, 28-43.

Utomo, P. (2018). Membangun kesadaran hukum masyarakatmenuju green city. Nurani Hukum. Vol. 1 No. 1 Desember 2018, 1.

Yulia Erika, S. S. (2021). Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Azasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 142–151.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Putri, K. M. (2024). Eksistensi Kesadaran Hukum yang Tumbuh dan Berkembang di Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 19–27. https://doi.org/10.56393/decive.v4i1.2062

Issue

Section

Articles