Implementasi Ketaatan Hukum Bagi Masyarakat Muara Badak, Kutai Kartanegara

Authors

  • Hijriani Hijriani Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v4i2.2069

Keywords:

Ketaatan Hukum, Penegak Hukum, Masyarakat

Abstract

Ketaatan hukum sangat berguna untuk menciptakan masyarakat aman, damai, dan keteraturan. Tujuan artikel ini untuk menyelidiki ketaatan hukum masyakat Muara Badak Kukar khususnya bagi penduduk RT.21. Jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif. Data diperoleh melalui indek interview kepada dua tokoh masyarakat. Hasil penelitian ini diperoleh data bahwa tingkat ketaatan dan pemahaman mengenai hukum cukup baik. Pemahaman masyarakat bahwa ketaatan hukum merupakan suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat, meskipun tidak secara keseluruhan setidaknya para masyarakat mengetahui hukum secara garis besar. Kesimpulan: masyarakat Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara cukup baik mengenai ketaatan dan pemahaman hukum. Dengan indikator: iuran pembayaran sampah pada tempatnya, taat pajak, kejahatan dan kekerasan. Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan pemahaman dan ketaatan masyarakat terhadap hukum adalah dengan memberikan peringatan dengan tegas kepada masyarakat sehingga hal tersebut akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan tidak membeda-bedakan antara setiap penduduk lalu dengan memberikan dorongan kepada masyarakat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelia Hidayatul Rahmi, Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Hukum Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Kasus Kekerasan Dalam.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu 1(5):160–70.

Alima Tsusyaddya Alias, Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi Dalam Perspektif Hukum Dan Hak.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(6):216–25.

Angraini, Rita, Muhammad Prima Ersya, Irwan Irwan, and Zaky Farid Luthfi. 2018. “Meningkatkan Kesadaran Hukum Melalui Pembelajaran Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.” Journal of Civic Education 1(3):297–308.

Ariyanti, Vivi. 2019. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6(2):33.

Arliman. S, Laurensius. 2019. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11(1).

Christiani, Widowati. 2016. “Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan.” Mengenal Hukum 4(1).

Ernis, Yul. 2018. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18(4).

Fadli, Muhammad Rijal. 2021. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” HUMANIKA 21(1).

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308

Hasibuan, Zulkarnain. 2017. “Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini.” Publik 2(2).

Hendra, Wendra. 2015. “Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4(3).

Hermawan Usman, Atang. 2014. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Hukum 30(1):26–53.

Kiptiah, Mariatul. 2021. “Sosialisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Pada Masyarakat Pinggiran Sungai Di Kabupaten Barito Kuala.” Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3(1).

Lathif, Nazaruddin. 2017. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.” Palar | Pakuan Law Review 3(1):73–94.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 2016. “Penegakan Hukum.” Writer (5):11–13.

Ramadhan, Widzar Alghifary, and Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Optimalisasi Layanan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu 1(4):135–41.

Rosana, Ellya. 2014. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal TAPIs 10(1).

Ryanto Ulil Anshar1*, Joko Setiyono2. 2020. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3).

Santoyo. 2008. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8(3):199–204.

Siallagan, Haposan. 2016. “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia.” 18(2):131–37.

Suryaningsi, Suryaningsi. 2020. “Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014.” Solid State Technology 63(6):6927–46.

Tika Widyaningsih, Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Hukum Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu 1(5):171–81.

Trinandityo, Argo. 2021. “Inkonstitusionalitas Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 5(3):533–40.

Weeks, Digital Photography Complete Course Learn Everithing You Need to Know in 20. 2015. “Metodologi Penelitian.” Dk 53(9):1689–99.

Yulia Erika, Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan Untuk Perwujudan Azasi Manusia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(4):142–51.

Downloads

Published

2024-02-28

How to Cite

Hijriani, H. (2024). Implementasi Ketaatan Hukum Bagi Masyarakat Muara Badak, Kutai Kartanegara. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 54–62. https://doi.org/10.56393/decive.v4i2.2069

Issue

Section

Articles