Peran Masyarakat Mengimplementasikan Kesadaran dan Ketaatan Hukum di Lingkungan Loa Janan Ulu

Authors

  • Cici Apriyani Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2079

Keywords:

Kesadaran Hukum, Ketaatan Hukum

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketaatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Metode yang saya gunakan adalah kualitatif. Hasil dari artikel penelitian saya adalah kesadaran hukum, ketaatan hukum, serta tindakan yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kesadaran hukum. Kesimpulan Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para koruptor tahu bahwa menyelewengkan atau menggelapkan uang negara, organisasi, ataupun  yayasan adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. Cet 4.

Adam, M. (2017). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.16

Amrul, F., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal of Law & Family Studies. 1(2). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026

Angraini, R., Ersya, M. P., & Luthfi, Z. F. (2018). Meningkatkan Kesadaran Hukum Melalui Pembelajaran Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi. Journal Of Civic Education. 1(3). https://doi.org/10.24036/jce.v1i3.249

Ariani, N. V. (2017) Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1). https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.29-47

Basuki, U. (2020). Refleksi Atas Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Dalam Kerangka Penegakan Hukum di Indonesia. Literasi Hukum

Belladona, A. P., & Anggraena, S. N. (2019). Penguatan Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. 3(2). https://doi.org/10.31571/pkn.v3i2.1442

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496

Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.

Irawan. I. (2013). Pengaruh Pendidikan Karakter Mahasiswa Terhadap Ketaatan Hukum (Studi Kasus di Kampus Universitas Bina Nusantara). Jurnal Humaniora. 4(2). https://doi.org/10.21512/humaniora.v4i2.3551

Kiptiah, M., dkk. (2021). Sosialisasi kesadaran hukum lingkungan Pada Masyarakat Pinggiran Sungai di Kabupaten Barito Kuala. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.20527/btjpm.v3i1.1801

Kuncorowati, P. (2009). Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Civics, 6(1)

Lanini, A., Syafiuddin, I. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konservasi Lingkungan Bagi Masyarakat Watutela. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4). https://doi.org/10.31849/dinamisia.v4i4.4114

Lubis, I. (2017). Pemikiran Filusuf Mazhab Sejarah Hukum Di Dalam Pembentukan Kesadaran Hukum Dan Karakter Empat Pilar Kebangsaan. Jurnal Surya Kencana Satu. 6(2). https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i2.338

Marsinah, R. (2016). Kesadaraan Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksana Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2)

Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.

Mulhadi, M., & Chairi, Z. (2017). Analisa Yuridis Terhadap Kesadaran Hukum Berasuransi Pedagang Di Lingkungan Pasar Kota Medan. Mimbar Hukum. 29(2). https://doi.org/10.22146/jmh.1764

Mulyani, B., Maksum. H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. Juridica : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2). https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1)

Sarudi, S. (2021). Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya. 1-12. https://doi.org/10.53977/ws.v0i0.290

Sinjar, M. A. (2021). Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Belanegara: Perspektif Kaum Muda Kampus. Jurnal Ilmiah Indonesia. 6(4). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i4.2533

Suryaningsi, S., Warman, W., Komariyah, L., Nurlaili, N., Mulawarman, W. G., Hudiyono, Y., & Thaba, A. (2021). Legal Protection and Rehabilitation of Victims of Child Trafficking With the Purpose of Prostitusion in Indonesia. Journal of Legal and Regulatory Issue, 24(6), 1–16.

Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Masyarakat Menuju Green City. Jurnal Nurani Hukum, 1(1). https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812

Yuhandra, E., & Adhyakasa, G. (2018). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.953

Yulia Erika, S. S. (2021). Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Azasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 142–151.

Downloads

Published

2024-04-28

How to Cite

Apriyani, C. (2024). Peran Masyarakat Mengimplementasikan Kesadaran dan Ketaatan Hukum di Lingkungan Loa Janan Ulu. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 123–131. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2079

Issue

Section

Articles