Analisis Kesadaran dan Ketaatan Masyarakat Membayar Pajak di Kecamatan Siluq Ngurai Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v4i5.2082Keywords:
Kesadaran Masyarakat, Pemerintah Desa, PajakAbstract
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung dan berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi pada kenyataannya, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam pemungutan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan banyak dari mereka tidak mengerti akan pentingnya membayar pajak. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat dalam membayar PBB serta faktor apa yang mempengaruhi terhambatnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Metode yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang di peroleh ialah kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan dalam membayar PBB. Kesimpulan dalam penagihan pajak kepada masyarakat terdapat beberapa kendala ada orang yang tidak berada di tempat, tidak memiliki uang, dan sebagian masyarakat ada juga yang sudah menyadari pentingnya membayar pajak namun ada juga yang belum mengerti terutama yang tinggal di daerah pedalaman/pedesaan. Jadi ini menjadi tugas perangkat kampung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Downloads
References
Angwarmas, R. (2014). Pola Kepemimpinan Lurah Dalam Menigkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Skripsi Tidak Diterbitkan.Malang: Fisip Unitri Malang.
Ashari, A. (2014). Sistem Informasi Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Pacitan. Indonesian Journal on Networking and Security, 3(3), 65–70.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Mardiasmo. (1997). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi Yogyakarta.
Moenir, HAS. (2006). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia Cetakan Ketujuh. Bumi Aksara. Jakarta
Poerwadarminta, W.J.S. (1997). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta
Sasana, H. (2005). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Studi Kasus di Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Pembangunan (JDP), 2(Nomor 1), 19-29.
Sasana, H. (2005). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Studi Kasus Kabupaten Banyumas). Dinamika Pembangunan, 2, 19–29.
Soemitro, Rochmat. 2001. Pajak Bumi dan Bangunan (Edisi Revisi). Refika Aditama.
Suhendro, D. (2016). Pengaruh kualitas sistem, kualitas informasi, kualitas pelayanan dan ekspektasi kinerja terhadap kepuasan pengguna dalam penerapan sistem teknologi informasi pada koperasi di kota pematangsiantar. jurasik, 1(1), 33–40.
Suryaningsi, Suryaningsi, and Qalis Mula Tharuna. (2020). “The Review of Corrution Eradication in Indonesia Basec on the Aspect of Juidical, Morality, and Ideology of Pancasila” 2 (2): 93–106.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Yuliarta IGA, Wairocana IGN, Sudiarta IK. (2015). Pengaturan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Denpasar. Kertha Wicara 01: 1–7