Implementasi Ketaatan Hukum Masyarakat di Daerah Pemerintahan Malinau Kalimantan Utara
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v4i6.2085Keywords:
Kesadaran Hukum, Masyarakat, Pengelolaan Sampah, PenyuluhanAbstract
Penelitian bertujuan untuk membahas hukum ada berbagai macam bentuk kurangnya Kesadaran Masyarakat atas hukum baik dari pengelolaan sampah yang masyarakat setempat serta tindakan Hukum lainya, seperti yang kita tahu Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum, penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menyusun suatu pembahasan atau konsep yang ingin atau disurvei saat wawancara nanti agar dapat memudahkan wawancara nantinya. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan. Beberapa faktor kurang dalam tegaknya hukum di Indonesia dipengaruhi antara lain kurangnya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam menegkakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.
Downloads
References
Abdullah. (2021). Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Saat Ini. Jurnal Terkini.
Ali, A. (2002). Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Arif, F. S. (2009). Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi. Jakarta. Rajawali Pers.
E, R. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat Lampung. Jurnal Hukum.
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Gunawan, G. (2007). Mengolah Sampah Jadi Uang. Jakarta: Transmedia Pustaka. http://www.kesadaran hukum dalam masyarakat.com.
Jumung, M. (2015). Politik Lokal dan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jakarta: Pustaka Nusantara.
Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Kartodihaijo, H., dkk. (2005). Di Bawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Suara Bebas.
Mudzakkir, (2018, Juli Kamis). Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat, p. 22.
Nursaibah, I. (2018). Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat. Hukum Setda Kabupaten Tana Laut.
Rifah Roihanah. (2005). Penegakan Hukum di Indonesia Sebuah Harapan dan Kenyataan. Justicia Islamia. Jakarta.
Sarundajang. (1999). Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soeijono, S. (1982). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit UI.
Soekanto, S., Sri Mamudji. (1994). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemarwoto, O. (1994). Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soeprapto, Maria, F.I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Subiharta. (2020). Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kendari. Kendari.
Suparni, N. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suroso, K. (2020). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum. Jurnal Hukum
Suryaningsi, S. (2017). Eksistensi Negara Atas Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Mineral dan Batubara. Total Media.
Suryaningsi, S. (2018). Dolob Tinjauan Kearifan Lokal dalam Menyelesaikan sengketa Tanah pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
Suryaningsi, S. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946. vol.l, 1
Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Prapanca.