Penyelesaian Sengketa Kepailitan oleh Kreditur dan Debitor di Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v4i3.2104Keywords:
Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kreditur, DebitorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan penyelesaiakan sengketa kepailitan dalam perseoran terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan memeriksa teori-teori, pendapat, dan ide-ide utama yang terdapat dalam sumber-sumber tertulis, terutama buku-buku yang berkaitan dan relevan dengan topik yang diselidiki dalam penelitian ini. Upaya penyelesaian sengketa kepailitan dapat dilakukan, baik di luar pengadilan (nonlitigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). Sebelum diajukan ke tahap peradilan, penyelesaian sengketa kepailitan dapat terlebih dahulu dilakukan melalui cara di luar pengadilan (nonlitigasi). Hak-hak debitor untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati oleh semua pihak sebelum pailit dengan melihat hak dan kewajiban kontraktual debitor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dampak kebangkrutan hanya berdampak pada harta debitor saja, yaitu harta yang diperoleh debitor yang menurut hukum menyebabkan kebangkrutan. Dengan dinyatakan pailit, debitor kehilangan hak untuk mengelola dan mengurus aset pailit tersebut. Penyelesaian sengketa kepailitan di luar pengadilan dapat ditempuh dengan berbagai cara. Pertama, dapat dilakukan dengan upaya perdamaian terlebih dahulu. Kedua, dapat dilakukan dengan cara arbitrase.
Downloads
References
Fatimah, F., Badriyah, S. M., & Irawati, I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit. Notarius, 14(2), 818-821.
Gultom, A. F. (2020). Konsumtivisme masyarakat satu dimensi dalam optik herbert marcuse. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 2(1), 17-30.
Karundeng, M. S. (2015). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). Lex Et Societatis, 3(4).
Kasmir, J.S. (2018). Pengertian Perseroan Terbatas, Hal.25–43 <http://repository.uin-suska.ac.id/7057/4/BAB III.pdf>
Murti, M. D., & Purnomo, S. H. (2018). Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit (Kajian Hukum Perburuhan). Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 3(3), 199-214.
Pamungkas, M. C. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pengaturan Pihak Yang Berwenang Dalam Mengajukan Permohonan Pailit Terhadap Perusahaan Umum. Novum: Jurnal Hukum, 8(1), 13-23.
Primaditha, A. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Yang Tidak Menanggapi Penawaran Pembayaran Dalam Penyelesaian Kepailitan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Nomor 364/Pdt. P/2020/Pn. Jkt. PST) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Priyatna, S.A. (2022). Hukum Kepailitan dan Problematikanya Di Indonesia, Kanwil Djkn Bali Dan Nusa Tenggara
Siahaan, Bakti. "Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas." Pranata Hukum 3, no. 1 (2008).
Sugiarto. (2016). Kepailitan, Vol. 4, No.1 , Hal. 1–23
Susanto, D., Hasnati, H., & Fahmi, F. (2020). Kewajiban Perusahaan Pailit Dalam Penyelesaian Hak-Hak Karyawan Ditinjau Dari Undang Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. QISTIE, 13(2), 242-259.
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Yanuarsi, S. (2020). Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi. Solusi, 18(2), 283-297.
Yuhelson. (2019). Hukum Kepailitan Di Indonesia, Kota Gorontalo: Ideas Publishing