Analisis Partai Politik dalam Pandangan Posiologi Politik dalam Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v4i9.2108Keywords:
Politik, Masyarakat, PemiluAbstract
Semua lapisan masyarakat di Indonesia sangat melek akan politik, terutama menjelang pemilu. Calon sukarelawan dan partai politik meramaikan suasana dengan membuat baliho pendukung untuk sepasang calon dari salah satu partai. Menurut UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang terdiri dari sekumpulan warga negara Indonesia yang memiliki kesamaan aspirasi dan keinginan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara umum, partai politik adalah organisasi yang stabil dan rapi, terdiri dari sekelompok orang yang memiliki kesamaan cita-cita dan ideologi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran partai politik dalam mempertahankan dan mencari kekuasaan melalui pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai politik memainkan peran krusial dalam proses demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh partai politik dalam menjaga kohesi internal dan merespons dinamika politik yang berkembang. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan strategi partai politik di masa mendatang.
Downloads
References
Adi, Rianto. 2012. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia anggota IKAPI.
Ali, Zainuddin. 2009. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Aminuddin, M. F., Ramadlan, M., & Shodiq, F. (2015). Match-All party: pragmatisme politik dan munculnya spesies baru partai politik di Indonesia pasca Pemilu 2009. Jurnal Politik, 1(1), 2.
Anggraeni, L., Darmawan, C., & Tanshzil, S. W. (2020). The Use of Comic-Based Technology: Media Cultivation of Values in the Nation Defense. 418(Acec 2019), 428–431. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.081
Aziz, M. A. (2016). Pilkada serentak melalui DPRD: sebuah gagasan mewujudkan Pilkada demokratis perspektif Pancasila dan UUD 1945. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 154-170.
Erwin, Muhamad. 2011. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Herdiansyah, Haris. 2010. Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusmiati, K. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Mustakim. 2000. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Surakarta: Khazanah Ilmu.
Paramitha, S. T., Hasan, M. F., Ilsya, M. N. F., Anggraeni, L., & Gilang Ramadhan, M. (2021). Level of physical activity of Indonesian esport athletes in the piala Presiden esport 2019. Jurnal SPORTIF: Jurnal Penelitian Pembelajaran, 7(1), 71–83. https://doi.org/10.29407/js_unpgri.v7i1.15642
Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 23.
Sawir, M. (2019). Tinjauan Mengenai Fungsi Birokrasi Pemerintahan Di Indonesia. Papua Review: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Ilmu Pemerintahan, 3(1), 208-221.
Sholikin, A. (2019). Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Transformative, 5(1), 87-108.
Triono, T. (2017). Pemilu dan Urgenitas Pendidikan Politik Masyarakat dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 5(2).