Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Fatma Faisal Universitas Khairun
  • Halisma Amili Universitas Pohuwato

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v4i12.2653

Keywords:

Komisi Pemilihan Umum, Partisipasi Politik Masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi politik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tipe penelitian ini adalah hukum normatif. Tipe penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek darimana data diperoleh yakni dengan cara meniliti data lapangan dengan dukungan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi politik Masyarakat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 14 huruf C yang berbunyi “Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat” menandakan bahwa perlu adanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada, karena rakyat berperan atau berpengaruh sangat penting untuk berlangsungnya proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan prinsip demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal USM Law Review, 2(2), 149-161.

Alfiannoor, M., Munawarah, M., & Arlan, A. S. B. (2024). Peran Komisi Peilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia, 1(2), 143-147.

Amalia, R., Van Graha, F., Maharani, R., & Rizky, N. A. A. (2023). Analisa Kepemimpinan Di Amerika Serikat Dan Di Indonesia Yang Menganut Sistem Demokrasi. Educational Leadership: Jurnal Manajemen Pendidikan, 3(1), 115-121.

Cornelia, G., Anastasya, T. R., & Priliska, J. A. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 295-302.

Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 7(2), 111-133.

Fauziasyah, I., & Adiwilaga, R. (2024). Implementasi Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung terkait Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam kontestasi Politik Pada Pemilihan Umum 2024. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 10(1), 133-149.

Halilah, S. (2022). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Partisipasi Politik Masyarakat Di Pilkada Serta Meminimalisir Golput. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II).

Manik, H. K., & Budhiati, I. (2015). Pedoman pendidikan pemilih. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Marwah, S., & Yulyana, E. (2024). Perbandingan Kepemimpinan Negara Malaysia Dan Indonesia Sebagai Negara Yang Menganut Sistem Demokrasi. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 10(4), 806-818.

Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87-100.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2019). Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 97-107.

Pranoto, E. (2018). Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Spektrum Hukum, 15(1), 89-111.

Rahayu, M. H. S., Gayatri, E. A., & Erawan, T. (2023). Peranan Guru PKn untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Siswa sebagai Pemilih Pemula di SMK Veteran 1 Sukoharjo. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 5(2), 84-93.

Rizal, A. (2022, June). Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan. In Indonesian Annual Conference Series (pp. 136-140).

Samaragrahira, S. A. R. (2023). Partisipasi Politik dalam Konsep Kedaulatan Rakyat. Souvereignty, 2(3), 312-317.

Sanjung, M. L., & Fahlevi, R. (2022). Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022. Wisanggeni: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 94-101.

Sarira, B. D., & Najicha, F. U. (2022). Kajian Deskriptif Dalam Kasus Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dan Implikasinya Pada Kemunduran Demokrasi. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(7), 251-256.

Silalahi, W. (2022). Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Japhtn-Han, 1(1), 67-79.

Wishnu, D. (2017). Tinjauan Hukum Implementasi Sistem Demokrasi Pancasila Melalui Pemilihan Umum Langsung Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Tama Jagakarsa).

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Faisal, F., & Amili, H. (2024). Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(12), 430–436. https://doi.org/10.56393/decive.v4i12.2653

Issue

Section

Articles