Urgensi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274Keywords:
Hak Warga Negara, Kewajiban Warga Negara, Negara, Warga NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan memberi gambaran tentang pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara terhadap negara. Karena tidak sedikit warga negara yang menuntut pemenuhan hak sebagai warga negara tanpa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Metode penelitian menggunakan telaah pustaka dengan beberapa metode studi kasus. Sumber penelitian berasal dari beberapa buku elektronik, jurnal ilmiah serta sumber lain yang telah dipastikan keakuratannya dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan masih banyak warga negara yang menuntut haknya kepada negara tanpa melaksanakan kewajibannya. Dilihat masih banyaknya warga negara yang belum taat dalam membayar pajak namun mereka menuntut hak-hak nya sebagai warga negara. Hal tersebut bisa terjadi karena masalah pemenuhan hak oleh negara belum terealisasi dengan baik, sehingga dalam pelaksanaan kewajiban, warga negara tidak melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Untuk tercapainya hak dan kewajiban negara dan warga negara, keduanya harus seimbang dalam pemenuhan hak masing masing agar segala hak dan kewajiban dapat terpenuhi.
Downloads
References
Brotodiharjo, R,S. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Rafika Aditama
Budiardjo, M. (2007). Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Gultom, A. F., & Saragih, E. A. (2021). Beriman di Masa Pandemi. Medan: CV. Sinarta
Hamidi, J. & Lutfi, M. (2010). Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
Hikam, M.A.S. (1999). Politik Kewarganegaraan: Landasan Redemokratisasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga
Kansil, (2003).Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2009). Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum), PT. Alumni, Bandung, cet-2.
Laporan Pertanggung Jawaban Direktorat Jendral Pajak Tahun 2019 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hal 38
Linda, dkk. (2020). Penyuluhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Konstitusi Kepada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta. Jurnal Balireso Vol.5, No. 1, Januari 2020.
Logeman. (1954). Ovez de Theorie van een Stelling Staatrecht. Jakarta: Saksama
Masruroh, S., & Zulaikha. (2013). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta
Muqodim. (1999). Perpajakan Buku Satu. Yogyakarta: UII Press,
Munawwaroh, A. (2019). Keteladanan Sebagai Metode Pendidikan Karakter. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam,[SL], 7(2), 141-156.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum, Cet. V. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Ramadiansyah, D., Sudjana, N., & Dwiatmanto. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memenuhi Kewajiban Membayar pajak. Jurnal E-Perpajakan.
Resmi, S. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus. In Buku 2.
Soltau, H. R. (1951). An Introduction to Politics. California: Longmans, Green,
Sukmana, O. (2016). Konsep dan disain negara kesejahteraan. Jurnal Sospol, 2(1), 102-120.
Suparlan, A. H. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks. Malang: Madani.
Supriatnoko. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Penaku
Thoha, M. (2002, October). Reformasi birokrasi pemerintah. In Seminar Good Goverance di Bappenas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.