Peran Media Digital dalam Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Hukum di Kalangan Mahasiswa
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v5i1.2773Keywords:
Hukum, Media Digital, MahasiswaAbstract
Media digital memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa, terutama melalui penyebaran informasi yang cepat dan berbasis teknologi. Penelitian ini menganalisis efektivitas platform digital seperti Instagram, YouTube, dan aplikasi hukum dalam menyampaikan edukasi hukum kepada mahasiswa. Berdasarkan data dan studi kasus, ditemukan bahwa konten berbasis visual, seperti infografis hukum dan video penjelasan kasus hukum, mampu meningkatkan daya tarik dan pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan temuan baru, yaitu bahwa efektivitas edukasi hukum tidak hanya ditentukan oleh intensitas akses terhadap media digital, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh bentuk dan interaktivitas konten yang disajikan. Temuan ini menegaskan pentingnya strategi desain konten hukum yang komunikatif dan partisipatif untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi digital. Namun, keterbatasan validitas sumber informasi dan kurangnya pengawasan terhadap konten hukum menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan integrasi platform digital dengan program literasi hukum formal untuk menciptakan ekosistem edukasi hukum yang berkelanjutan.
Downloads
References
Al Mustaqim, D., Abdul Hakim, F., Atfalina, H., & Fatakh, A. (2024). Peran Media Sosial Sebagai Sarana Partisipasi Warganet Dalam Mewujudukan Keadilan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(1), 53–66. https://doi.org/10.56916/jmrd.v1i1.655
Angkasa, N. (2024). Peran Generasi Milenial Dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 108-120. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9318
Chou, Y. K. (2017). Actionable gamification: Beyond points, badges, and leaderboards. Octalysis Media.
Darmayanti, E., Oktari, D., Kartika, F. B., Yani, F., Kristianta, E., & Khairani, A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Satwa Liar Melalui Marketplace Dalam Media Sosial. JUDIMAS, 5(1).
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Gultom, A. F. (2025). Buku Ajar Pengantar Filsafat. Malang: Kanjuruhan Press
Gultom, A. S., Suparno, S., & Wadu, L. B. (2023). Strategi Anti Perundungan di Media Sosial dalam Paradigma Kewarganegaraan. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(7), 7–13. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/decive.v3i7.1689
Herrington, J., & Oliver, R. (2000). An instructional design framework for authentic learning environments. Educational Technology Research and Development, 48(3), 23–48. https://doi.org/10.1007/BF02319856
Indriana, P. (2024). Gamifikasi dan teknologi imersif dalam edukasi hukum digital mahasiswa. Jakarta: Pustaka Akademika.
Indriana, P. (2024). Model Pembelajaran di Era Society 5.0 BAB. Model Pembelajaran Di Era Society, 5, 31.
Kurniawan, A., & Pratiwi, R. D. (2022). Pemanfaatan media sosial dalam meningkatkan literasi hukum mahasiswa. Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Hukum, 4(2), 112–125. https://doi.org/10.31234/jkph.v4i2.2022
Kusumaningsih, R. (2024). Peran media dalam mempengaruhi opini publik tentang Hukum dan keadilan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 27-40. https://doi.org/10.57248/jishum.v3i1.459
Maolana, I. H. (2024). Peran Media Sosial dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia agar Terciptanya Budaya Politik yang Partisipatif. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 39–47. https://doi.org/10.56393/decive.v4i2.2067
Mayer, R. E. (2009). Multimedia learning (2nd ed.). Cambridge University Press.
Nugroho, A., & Lestari, M. P. (2023). Pengaruh konten TikTok terhadap pemahaman konsep hukum dasar pada mahasiswa. Jurnal Teknologi Pendidikan, 6(1), 45–60. https://doi.org/10.21009/jtp.v6i1.2023
Pribadi S.M, P., & Saragih, H. (2024). Peran Media Sosial Sebagai Edukasi Publik Terhadap Perlindungan Anak. Jurnal Riseta Soshum, 1(2), 30–34. https://doi.org/10.70392/jrs.v1i2.3034
Siemens, G. (2005). Connectivism: A learning theory for the digital age. International Journal of Instructional Technology and Distance Learning, 2(1), 3–10. http://itdl.org/Journal/Jan_05/article01.htm
Siregar, N. M., Hidayat, A., Marlina, M., & Lubis, N. F. (2023). Mempertegas hukum dan mengawal pembangunan nasional dengan pendekatan pers yang humanis:(Media dan masyarakat). INTERAKSI PERADABAN: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 3(2). https://doi.org/10.15408/interaksi.v3i2.35703
Sumartini, N. W. E. (2021, May). Penyuluhan Hukum Di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya (No. 3, pp. 133-140). https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.101
Umami, E., & Yusuf, H. (2024). Peran Pendidikan Hukum dalam Mencegah Kejahatan Siber di Kalangan Generasi Muda. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1473-1487.
Yudhayana, S. W., & Aziz, A. S. (2024). Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(1), 79-96.
Yuliandari, E., Muchtarom, M., & Widiatmaka, P. (2023). Pendidikan Politik Melalui Penguatan Literasi Digital Dalam Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Kwangsan: Jurnal Teknologi Pendidikan, 11(1), 186-205. http://doi.org/10.31800/jtp.kw.v11n1.p186--205