Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i8.298Keywords:
Cyberbullying, Kepedulian, Media Sosial, UU ITEAbstract
Kemajuan teknologi telah mengubah aktivitas manusia, terutama dalam bidang teknologi dan komunikasi. Namun, kemudahan ini justru disalahgunakan oleh beberapa orang untuk melakukan kejahatan, seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari cyberbullying di media sosial dan mengetahui cara penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pengambilan data melalui penyebaran Google Form kepada pengguna media sosial berusia 13-25 tahun. Penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama manusia khususnya mengenai kesehatan mental. Survei dari 45 responden, terdapat 95,6% yang mengatakan bahwa kasus cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi cyberbullying di Indonesia sudah berada dalam taraf tinggi. Maka, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius. Di Indonesia, kasus cyberbullying sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya dapat mengurangi kasus cyberbullying. Namun, pada kenyataannya, UU ITE belum sepenuhnya menjamin dapat mengurangi kasus cyberbullying. Sehingga, satu-satunya yang dapat menanggulangi dampak dari cyberbullying adalah diri sendiri.
Downloads
References
Anwar, F. 2017. Perubahan dan permasalahan media sosial. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 1(1), 137-144.
Brequet, T. 2010. Cyberbullying. USA: Rosyen Publishing.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia. Jurnal Publiciana, 9(1), 140-157.
Dewi, K. S. (2012). Buku Ajar Kesehatan Mental. Universitas Diponegoro Semarang: Lembaga Pengembangan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Diponegoro Semarang
Fitri, S. (2017). Dampak positif dan negatif sosial media terhadap perubahan sosial anak. Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 1(2), 118-123.
Kartono, K. (2013). Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marsinun, R., & Riswanto, D. (2020). Perilaku cyberbullying remaja di media sosial. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 12(2), 98-111.
Pandie, M. M. dan Weismann, I. T. J. (2016). Pengaruh cyberbullying di media sosial terhadap perilaku reaktif sebagai pelaku maupun sebagai korban cyberbullying pada siswa kristen SMP Nasional Makassar. Jurnal Jaffray, 14(1): 43-62.
Prabawati, A. (2013). Awas Internet Jahat Mengintai Anak Anda. Yogyakarta: Andi.
Rahayu, F. S. (2012). Cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi informasi. Journal of Information System, 8(1), 22-31.
Safaria, T. (2016). Prevalence and impact of cyberbullying in a sample of indonesian junior high school students. The Turkish Online Journal of Educational Technology, 15(1), 82-91.
Sakban, A., & Sahrul, S. (2018). Pencegahan Cyberbullying di Indonesia. DeePublish.
Sitompul, E. M. (2006). Gereja Menyikapi Perubahan. Jakarta: Gunung Mulia.
Sunarto, K. (2012). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Fak Ekonomi
Suryani, I. (2014). Pemanfaatan media sosial sebagai media pemasaran produk dan potensi Indonesia dalam upaya mendukung ASEAN community 2015. (Studi Social Media Marketing Pada Twitter Kemenparekraf RI dan Facebook Disparbud Provinsi Jawa Barat). Jurnal Komunikasi, 8(2), 123-138.
Syah, R., & Hermawati, I. (2018). Upaya pencegahan kasus cyberbullying bagi remaja pengguna media sosial di Indonesia. Jurnal PKS, 17(1), 131-146.