Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Anemas Choirunnissa Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v1i6.516

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hukuman Mati, Narkoba

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan bagi bandar narkoba. Penerapan hukuman mati masih menjadi problematika antara pandangan yang pro dan kontra. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui  (1) Penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba, (2) Penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba dalam perspektif Hak Asasi Manusia, (3) Penerapan hukuman mati dalam perspektif hukum pidana Indonesia, (4) Penerapan hukuman mati dipandangan para ahli hukum, dan (5) Ketentuan penjatuhan hukuman mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti peraturan perundang-undangan, norma yang berlaku dan bahan pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan adanya keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus narkoba dengan menerapkan hukuman mati bagi bandar narkoba, walaupun yang terjadi adanya peningkatan pengguna, pengedar narkoba, hingga produsen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sehingga dapat diterapkan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjari, Warih. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Widya Yustisia, 1 (2), 107-115. Retrieved from https://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/yustisia/article/view/208

Anwar, Umar. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman), Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 13.03, 241-251. Retrieved from http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/images/jli/jli13-3-2016.pdf#page=27

Arief, Amelia. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, 19.1. Retrieved from http://www.jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/4086

Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. (2014). Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Asnawi, Habib Shulton. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati, Supremasi Hukum, 1(1). Retrieved from http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1888

Astuti, Laras. (2016). Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jurnal Kosmik Hukum, 16 (2). Retrieved from http://www.jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1955

Bakhri. Syaiful (2009). Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Eddyono, S. W., Napitupulu, E. A., Kamilah, A. G., Rentjoko, A., & Cipta, L. H. (2015). Hukuman mati dalam R KUHP: jalan tengah yang meragukan. Jakarta. Retrieved from http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/11/Hukuman-Mati-dalam-RKUHP.pdf

Effendi, Masyhur & Taufan Sukmana Evandi. (2010). HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik. Bogor: Ghalia Indonesia.

Eleanora, Fransiska Novita. (2012). Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana, Widya, 29 (318). Retrieved from https://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/majalah-ilmiah/article/view/33

Ferawati. (2015). Kajian Hukum dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3), 9153. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/9153-ID-kajian-hukum-dan-ham-terhadap-penjatuhan-pidana-mati-bagi-terpidana-narkotika.pdf

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Hari Kundoro, Fajar. (2009). Faktor–Faktor Penghambat Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Tesis Magister Universitas Indonesia. Jakarta.

Huda, Chairul. (2006). Dari Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Huda, Chairul. (2011). Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus, Jurnal Hukum, 18 (4). 508-524. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4235

Iriani, Dewi. (2015). Kejahatan Narkoba: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justicia Islamica, 12.2. Retrieved from https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/ article/view/331/277

Rosyid, Moh. (2018). Imbas Konsistensi Hukuman Mati pada Hubungan Bilateral dalam Kasus Narkoba. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. 8.2. Retrieved from https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/3239

Sumanto, Atet. (2004). Kontradiksi Hukuman Mati Di Indonesia Dipandang Dari Aspek Hak Asasi Manusia, Agama Dan Para Ahli Hukum. Perspektif, 9(3), 192-215. Retrieved from https://www.academia.edu/download/52132449/02_Atet_Sumanto_JULI_2004.pdf

Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.

Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.

Suryaningsi, V. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcitics Institution Vlass III Samarinda. Aksara, 2013–2015.

Downloads

Published

2021-06-30

How to Cite

Choirunnissa, A. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(6), 202–214. https://doi.org/10.56393/decive.v1i6.516

Issue

Section

Articles