Menganalisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i8.520Keywords:
Diskriminasi, Dunia Kerja, Hak Asasi Pekerja, Kesejateraan, PerusahaanAbstract
Salah satu bentuk hak asasi seorang pekerja adalah mendapat jaminan untuk aman bekerja dan dilindungi sesuai dengan nilai kemanusiaan. Oleh karena rasa keingintahuan yang lebih dalam terhadap hak asasi manusia di tempat kerja atau perusahaan. Tujuan penelitian ini untuk menyampaikan perlindungan terhadap para pekerja, untuk menjamin hak dan kesejahteraannya tanpa diskriminasi. Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode empiris. Jadi kesimpulannya bahwa di dalam dunia kerja masih sering terjadi pelanggaran hak asasi para pekerjanya. Hak Asasi Manusia adalah suatu hal penting dan menjadi tanggung jawab semua pihak. Implikasi praktisnya yaitu pihak perusahan atau tempat kerja manapun harus memperhatikan hak-hak para pekerjanya agar para pekerja merasa nyaman dan aman saat bekerja, tidak ada rasa keterpaksaan bahkan takut saat sedang bekerja. Upaya memberi kesejahteraan kepada para pekerjanya sebagai bentuk dari tanggung jawab sosial, pemerintah juga harus mendukung perusahaan dalam mengambil suatu kebijakan, dibutuhkan sarana-prasarana yang dapat memudahkan proses mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Downloads
References
Anggita Dwinda, “Ketentuan BPJS Kesehatan Karyawan” Diakses pada 12 November 2021 <https://employers.glints.id/resources/ketentuan-bpjs-kesehatan-karyawan/ >.
Budi Aris, “BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kemauan Jadi Faktor Penghambat Orang Belum Mau Daftar” Diakses pada 12 November 2021 <https://www.radioidola.com/2017/bpjs-ketenagakerjaan-sebut-kemauan-jadi-faktor-penghambat-orang-belum-mau-daftar/>.
Dean Rizqullah Risdaryanto, “Pengawasan Sebagai Bentuk Campur Tangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan” Diakses pada 10 November 2021 <https://fh.unair.ac.id/pengawasan-sebagai-bentuk-campur-tangan-pemerintah-dalam-perlindungan-hukum-di-bidang-ketenagakerjaan/>.
Dwirainaningsih, Y. (2017). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan. Jurnal Pemerintah Kota Pekalongan, 12.
Fatmawati, “Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia,” J. Konstitusi, vol. 8, no. 3, 2011.
Hitaminah, K (2019). “Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan,” DiH J. Ilmu Huk., vol. 15, no. 1, pp. 20–32, 2019, doi: 10.30996/dih.v15i1.2262.
Latupono, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) di Kota Ambon,” vol. 17, no. 3, pp. 59–69, 2011.
LIPI. (2017). Demokrasi, HAM dan Militer, 2017th ed., vol. 14, no. 726.
Luhukay, R. S. (2021). “Compliance of Health Assurance by Company in Perpective of Goverment Regulation Number 85 of 2013,” vol. 13, pp. 111–121,
Muhshi, A. (2013). Teologi Konstitusi; Hak Warga Negara Atas Kebebasan Beragama Berdasarkan UUD NRI 1945.
Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1).
Nudiyana, L. M. (2019). “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Untuk Beribadah (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam),” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., vol. 13, no. April, pp. 15–38, 2019.
Nurhalimah, S.“Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia,” ’Adalah, vol. 1, no. 1, pp. 59–72, 2018, doi: 10.15408/adalah.v1i1.8200.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Putra, “15+ Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3) dan Fungsinya” Diakses pada 07 November 2021 <https://salamadian.com/alat-pelindung-diri-apd-k3/>
Radika K Cahyadi, “Penting! Ini Aturan Cuti Tahunan Karyawan Swasta” Diakses pada 06 November 2021 <https://www.gadjian.com/blog/2021/08/20/aturan-cuti-tahunan-karyawan-swasta/>
Rahayu, “Hukum Hak Asasi Manusia (HAM),” p. 51, 2012.
S. Kurnianingsih, (2015). “Pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja,” no. 2,.
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.
Soputan, G. E. M. , B. F. Sompie, and R. J. M. Mandagi. (2014). “Manajemen Risiko Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) (Study Kasus Pada Pembangunan Gedung Sma Eben Haezar),” J. Ilm. Media Eng., vol. 4, no. 4, p. 99095, .
Sudrajat, T. (2020). “Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Pandecta Res. Law J., vol. 15, no. 1, pp. 83–92, doi: 10.15294/pandecta.v15i1.23647.
Suryaningsi, (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica, .
Suryaningsi, L. K. Warman and A. Widyatmike Gede Mulawarman, Yusak Hudiyono. (2021) “Legal Protection and Rehabilitation of Victims of Child Trafficking with the Purpose of Prostitution in Indonesia,” J. Leg. Ethical Regul. Issue, vol. 24, no. 6, pp. 1–16, .
Suryaningsi, Pendidikan Pancasila. Academica, 2017.
Suryaningsi, Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press, 2019.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.
Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, “Pemberian Upah Lembur Terhadap Pekerja Yang Bekerja Di Hari Libur Di Pt. Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart) Bandung,” Lab. Penelit. dan Pengemb. FARMAKA Trop. Fak. Farm. Univ. Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, no. April, pp. 5–24, 2016.
Zulkarnaini, Z. (2018). Penegakan Ham Tenaga Kerja Indonesia.