Tindak Represif Aparat Kepolisian Dalam Menghadapi Aksi Demonstrasi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i8.521Keywords:
Demonstrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat, Mahasiswa, Polisi Republik IndonesiaAbstract
Dalam kemajuan kerangka sosial, sistem kemasyarakatan akan berjalan normal sampai timbul hal yang dirasa sebagai permasalahan dalam sistem kemasyarakatan layaknya diskriminasi, ketidakadilan, dan penyelewengan. Menjadi keliru-satu bentuk ketidakpuasan juga penentangan terhadap konflik tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi unjuk rasa. Penelitian ini bertujuan menginformasikan wacana ketetapan bagi Polisi dalam menghadapi aksi demonstrasi unjuk rasa dan tindakan represif yang bertentangan pada standar operasional prosedur. Penelitian ini memakai pendekatan normatif menggunakan jenis kepustakaan, dilakukan observasi data kepustakaan menjadi cara yang digunakan dalam mengumpulkan data buat menghasilkan referensi penelitian, serta digunakan juga data analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan hal yang terkait tindak represif polisi bahwa aparat keamanan Polisi Republik Indonesia dalam melakukan tindakan keamanan haruslah berdasar mekanisme yang diberlakukan untuk Polisi Republik Indonesia. Hal tersebut perlu menghargai Hak Asasi Manusia bagi tiap warga negara Indonesia, maka Polisi Republik Indonesia wajib menghindari sikap represif dalam melakukan penugasan terkait menjaga keamanan dalam aksi demonstrasi.
Downloads
References
Ade Safri Simanjuntak, “Hambatan Komunikasi Antara Aparat Polisi Dengan Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa, Jurnal Demonstrasi”, Vol 1, Nomor 1, Juni 2016
Amanwinata, R. (2019). Hukum, Hak Asasi, Dan Demokrasi. Bandung: Universitas Padjajaran.
Ani Sri Rahayu. “Mensikapi Aksi Demonstrasi Mahasisa”. Artikel help. 2019
Aprilia, A. R. (2020). Tindakan Represif Dari Polri Dalam Menghadapi Unjuk Rasa Masyarakat. Di akses Dari https://core.ac.uk/display/322774886?utm_source=pdf&utm_medium=banner&utm_ campaign=pdf-decoration-v1
Eko Hidayat. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum In donesia”. Vol, 08. No, 02. 2018
Erwin Suliyanto, “Tindakan Represif Polri Aparat Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menghadapi Aksi Demonstrasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum”, Vol, 27. No, 15. 2021
Hernida, J. (2019). Peran Negara Dalam Melindungi Hak Asaasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam.(Tesis Publish) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung, Indonesia.
Latipah Nasution. “ Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik Di Era Digital”. Vol,04. No, 03. 2021
Pasal 12 Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masa menyebutkan bahwa :
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayaan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum
Pertti Alasuutari, Bickman, L., & Brannen, J. (2008). The SAGE Handbook Social Research Methods.
Sabrina, Erika. “Tindakan Represif Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Undergraduate thesis, Artikel Ilmiah, 2021
Sarah Safira Aulianisa. Athira Hana Aprilia. “Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan atau Pengekangan Kebebasan Berpendapat?” Vol, 07. No, 2. 2020
Sigit Saputra. “Efektivitas Penggunaan Kekuatan Oleh Kepolisian Dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Anarkis”. Vol, 03. No, 03. 2019
Suliyanto, Erwin. “Tindakan Represif Polisi Republik Indonesia Dalam Menghadapi Aksi Demonstrasi”. Dinamika Jurnal Ilmiah Hukum, Vol, 27. No 15, 2021
Sulistyo, H. Leksono, T. M. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Maanusia Dalam Peyelesaian Perkara Pidana Yang Terkait Dengan Permasalahan Permasalahan Politik Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat 1 (2).
Sumigar, B. R. F. (2020). Pelanggaran Berat HAM dalam RUU KUHP: Tinjauan dari Hukum Internasional (Gross Violations of Human Rights in the Criminal Code Bill: an Overview from International Law). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11 (2), 125-144.
Suryaningsi. (2016a). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2016b). Pengoptimalisasian nilai-nilai pancasila sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme.
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Susani Triwahyuningsih. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia”. Vol, 02. No, 02. 2018
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 kemerdekaan menyampaikan pendapat
Triwahyuningsih, Susani. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Diakses dari http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242