Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Tanpa Menentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i10.525Keywords:
Badan Narkotika Nasional, Hukuman Bandar, Hukuman Pengedar, Narkotika, Rehabilitasi PemakaiAbstract
Narkoba adalah obat/zat/tumbuhan bersifat alamiah, sintetis/semi sintetis yang menjadi penimbul penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang dipakai untuk menyenangkan hati dan bersenang-senang. Kesalahgunaan narkotika menjadi kejahatan serius di Indonesia sehingga permasalahan ini diatur dalam Undang-undang0No.35 tahun.2009. Artikel ini dibuat bertujuan agar pembaca dapat menambah wawasan dan membujuk orang-orang tidak memakai narkoba karena bahayanya. Artikel ini dibuat menggunakkan metode penelitian.normative, yakni berdasarkan data.yang.akurat digabung dengan penelitian.langsung. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini menghasilkan pembahasan mengenai hukuman-hukuman yang patut diterima oleh. terpidana. kasus. narkotika. tanpa. menentang. Hak. Asasi. M.anusia. Kesimpulannya manusia harus hidup di tempat yang tidak terdapat hal mengganggu agar mereka dapat melangsungkan kehidupan sesuai dengan Undang-Undang0No. 110tah.un 20090mengenai kesejahteraan0sosial. Oleh karena itu, terbentuk0undang-undang No.350tahun 20090yang mengatur permasalahan0narkotika. Secara praktis berdasarkan penelitian yang dilakukan dinyatakan bahwa hukuman0mati untuk kejahatan luar biasa yang salah satunya tindak.narkotika tak melawan Hak Asasi Manusia.
Downloads
References
Abdurahman bin Abu Bakr al-Suyuthi. (2003). Al-Dur al-Manṡūr fī al-Tafsīr bi al-Ma`ṡur. Kairo: Dar Hijr, juz V, h. 209. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/335035-hukuman-mati-bagi-terpidana-narkoba-menu-9c58533e.pdf
Abdullah, Z. (2018). Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, 1(2), 139-169. Retrieved from https://www. researchgate.net/publication/336584530_hukuman_mati_bagi_pengedar_narkoba_dalam_perspektif_hukum_islam
Adi, Kusno. (2015). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Setara Press. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/209610-diversi-tindak-pidana-narkotika-terhadap.pdf
Andhini, Nisa Fitri. (2017). Bab IV Metode Penelitian. Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9. Retrieved from http://repository.unib.ac.id/8468/1/IV%2CV%2CLAMP%2C2-13-awa.FI. pdf
Anwar, U. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(03). Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index. php/jli/article/viewFile/148/pdf
Arianto, S. B. (2021). Kewenangan BNN dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika. Jurist-Diction, 4(5), 2037. Retrieved from https://www.e-journal.unair.ac.id/JD/article /view/29832/15554
Effendi, A. Masyhur. (1994). Dimensi/dinamika hak asasi manusia dalam hukum nasional dan internasional. Ghalia Indonesia. Retrieved from https://books.google.co.id/books /about/Dimensi_dinamika_hak_asasi_manusia_dalam.html?hl=id&id=v51GAQAAIAAJ&redir_esc=y
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
Iriani, Dewi. (2015). Kejahatan Narkoba: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justicia Islamica 12.2. Retrieved from https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/ article/view/331/277
Joni, Muhammad, Wilfun Afnan, and Abdul Muis. (2012). Penjara [bukan] tempat anak. Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia. Retrieved from https://inlis.kemenpppa.go.id/opac/detail-opac?id= 542
Kuncoro, Fajar Hari, and H. Hadiman. (2008). Faktor-faktor penghambat pelaksanaan hukum mati bagi pelaku kesejatan narkoba. Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia. Retrieved from http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-120513.pdf
Karina, R. G. (2020). Pemidanaan Terhadap Pengedar Sekaligus Pecandu Narkotika Dalam Persprektif Tujuan Pemidanaan. Badamai Law Journal, 4(2). Retrieved from file:/ //C:/Users/Windows%2010 /Downloads/9247-23456-1-SM.pdf
Maidin, Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Retrieved from https://ejournal. undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16228
Maluku, Kanwill. (2021). Rehabilitasi Sosial dan Tantangan Bagi Pecandu Narkotika di Masyarakat. maluku.kemenku. Retrieved from https://maluku.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel /3520-rehabilitasi-sosial-dan-tantangan-bagi-pecandu-narkotika-di-masyarakat
PBB, Majelis Umum. (2006). Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law 4.1, 133-168. Retrieved from https://media.neliti.com/media/ publications/67701-ID-none.pdf
Prakoso, Abintoro. (2013). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Laksbang Grafika. Retrieved from http://ailis.lib.unair.ac.id/opac/detail-opac?id=90118
Rosyid, Moh. (2018). Imbas Konsistensi Hukuman Mati pada Hubungan Bilateral dalam Kasus Narkoba. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 8.2, 255-280. Retrieved from https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/3239
Rustamaji, Muhammad. (2015). Menyoal Eksistensi Pidana Hukuman Mati di Indonesia. Weblog.com. Retrieved from https://scholar.google.co.id/citations?user =ElxSkgU AAAAJ&hl =en
Santoso, Dwi Argo. (2019). Negara sediakan Rehabilitasi Gratis bagi Pasien Narkoba. Beritasatu. Retrieved from https://www.beritasatu.com/nasional/577035/negara-sediakan-rehabil itasi-gratis-bagi-pasien-narkoba
Zulkarnain, A. (2017). Penerapan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Pengedar Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LEX CRIMEN, 6(7).