Analisis Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Hautami Nadia Zahratul Afifah Universitas Mulawarman
  • Suryaningsi Suryaningsi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v1i11.528

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Hak Asasi Manusia, Ketenagakerjaan

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan di dalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditama, R. (2020). Alternatif Untuk Meminimalisasi terhadap Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum Pidana. Wajah Hukum, 4(1), 116-128.

Buwana, S. A. N., & Putra, M. S. A. (2015). Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada PT X Di Kota Malang. Competence: Journal of Management Studies, 9(2).

Gultom, Andri, “Filsafat, Corona, dan Kepanikan Kita 1,” Researchgate, 2020<https://www.researchgate.net/publication/340091676_Filsafat_Corona_dan_Kepanikan_Kita>

Gunadi F. Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. J Huk Pembang. 2021;50(4). doi:10.21143/jhp.vol50.no4.2856

Hidayani S, Munthe R. Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha. J Magister Huk UMA. 2018;11(2).

Iswari F. Unsur Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pagaruyuang Law J. 2017;1(1).

Kenedi, J. (2016). Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 5(2), 51-62.

Lahera T, Dewi D.A. Hak Asasi Manusia : Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini. J Civ Soc Stud. 2021;5(1). doi:10.31980/civicos.v5i1.1055

Muslim M. PHK pada Masa Pandemi Covid-19. ESENSI J Manaj Bisnis. 2020;23(3).

Nasution AR. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. J Mercat. 2018;11(1). doi:10.31289/mercatoria.v11i1.1509

Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Priv. 2016;4(1).

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Lex Priv. 2014;2(1).

Podungge IP, Patiolo D, Silvya V, Hanifa I. Peran Serikat Pekerja/Buruh dalam Peneyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Seara Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan Terhadap Pekerja/Buruh. Rewang Rencang J Huk Lex Gen. 2021;2(5).

Purnomo SH. Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. J Huk Bisnis Bonum Commune. 2019;2(2). doi:10.30996/jhbbc.v2i2.2493

Rahmatullah. Penegakan Hukum Dalam Kasus Korupsi Ditengah Pandemi Covid-19 Dan Kaitannya Dengan HAM. Ganesha Civ Educ J. 2021;3(1).

Santoso, I. B. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 3(1), 116-126.

Situmeang, S. M. T. (2019). Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Res Nullius Law Journal, 1(1).

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Afifah, H. N. Z., & Suryaningsi, S. (2021). Analisis Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(11), 422–428. https://doi.org/10.56393/decive.v1i11.528

Issue

Section

Articles