Kajian Deskriptif dalam Kasus Masa Jabatan Presiden Tiga Periode dan Implikasinya pada Kemunduran Demokrasi

Authors

  • Beatrix Datu Sarira Universitas Sebelas Maret
  • Fatma Ulfatun Najicha Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.871

Keywords:

Demokrasi, Pemilu, Jabatan Presiden, Konstitusi

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi saat ini. Demokrasi mengandaikan adanya persamaan hak dan kedudukan. Tujuan penelitian ini terarah pada kajian deskriptif dalam kasus masa jabatan presiden tiga periode yang membuat polemik dan berimplikasi bagi kemunduran demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa demokrasi menjadi bentuk kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Dalam mewujudkan pengertian tersebut maka dibentuklah sistem pemilihan umum (pemilu) dipercaya sebagai suatu wadah yang dapat menampung aspirasi rakyat, untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu merupakan penggerak mekanisme sistem politik di Indonesia. Salah satu yang menjadi variabel dalam menentukan Indeks Demokrasi Indonesia ialah hak-hak politik. Bentuk dari pemenuhan hak-hak politik rakyat Indonesia yaitu dengan dilaksanakannya pemilu dan pemilihan presiden secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amandemen UUD 1945 pasal 7 dan pasal 22E. Di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Diakses pada 23 April 2022, dari J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id).

Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.

Hidayat, A. (2020). Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 62-73.

Imansari, N. G. (2021). Konstruksi Berita Pemilihan Bakal Calon Presiden 2024. Kalijaga Journal of Communication, 3(1), 47-62.

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Menurut Aspek dan Provinsi. (2020). Di Badan Pusat Statistik. Diakses pada 22 April 2022, dari Badan Pusat Statistik (bps.go.id).

Irawan, B. Bambang. (2007). Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(1), 54-58.

Joko, J. P. (2003). Pemilu 2004 Dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP3I.

Khairazi, F. (2015). Implementasi Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Inovatif, 8(1).

Labolo, M. & Ilham, T. (2015). Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Najicha, F. U. & Annisa, H. (2021). Wawasan Nusantara Dalam Memecahkan Konflik Kebudayaan Nasional. Jurnal Global Citizen, 10(2).

Nugroho, H. (2012). Demokrasi Dan Demkratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1), 11-15.

Orde Baru. (2022). Di Wikipedia, Ensiklopedia Bebas. Diakses pada 24 April 2022, dari https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Orde_Baru&oldid=20318133.

Pratikno. (2004). Proses, Tahapan, dan Distorsi Politik Dalam Pemilu 2004. Yogyakarta: CSPS Books.

Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari Masa Ke Masa. Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 119-123.

Rose, R. & Mossawir, H. “Voting and Elections: A Functional Analysis” dalam Rowland B.F. Pasaribu, Konsep-Konsep Politik, (wordpress.com/2013/02/bab-09-konsep-konsep-politik.pdf, diunduh pada tanggal 24 April 2003).

Sardini, N. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Fajar Media Press.

Sulastomo. (2001). Demokrasi atau Democrazy. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tricahyono, I. (2009). Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Malang: In Trans Publishing.

UGM.ac.id. 7 Maret 2022. Pengamat Politik UGM: Menunda Pemilu Kemunduran Demokrasi, Diakses pada 24 April 2022, dari Pengamat Politik UGM: Menunda Pemilu Kemunduran Demokrasi | Universitas Gadjah Mada.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959. (24 April 2022). Di Wikipedia, Ensiklopedia Bebas. Diakses pada 24 April 2022, dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Downloads

Published

2022-06-14

How to Cite

Sarira, B. D., & Najicha, F. U. (2022). Kajian Deskriptif dalam Kasus Masa Jabatan Presiden Tiga Periode dan Implikasinya pada Kemunduran Demokrasi. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(7), 251–256. https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.871

Issue

Section

Articles