Pemahaman Sakramen Perkawinan Pasutri Suku Dayak Belusu di Paroki Santo Carolus Sekatak
DOI:
https://doi.org/10.56393/intheos.v2i2.1222Keywords:
Pemahaman Sakramen Perkawinan, Implikasi, Suku Dayak BelusuAbstract
Paroki Santo Carolus Sekatak memberikan pembinaan pra-nikah kepada Pasangan suami/istri yang sudah mendaftarkan diri sebagai status nikah perbaikan perkawinan. Penulis melihat umat di paroki jarang sekali mendaftarkan diri sebagai “pasangan nikah” pada umumnya lebih banyak yang mendaftarkan diri sebagai nikah rehab/perbaikan perkawinan, sehingga dalam pemberian pembinaan pernikahan atau Kursus Persiapan Pernikahan (KPP) dipusatkan di Paroki dengan memakan waktu 3 sampai 4 hari. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan triangulasi dengan menggunakan instrumen observasi dan wawancara yang tidak terstruktur. Kegiatan penelitian di lakukan di rumah-rumah Pasangan Suami/istri nikah rehab dan rumah panjang serta rumah Pasangan Suami/istri yang mengikuti proses pernikahan yang mengikuti anjuran gereja di Paroki Santo Carolus Sekatak dengan sampel sebesar 10 orang. Dari data hasil penelitian ini, Paroki Santo Carolus Sekatak dapat menjadikan acuan untuk meningkatkan katekese pembinaan calon pasangan nikah, pasangan-pasangan yang sudah nikah secara sakramen di Paroki Santo Carolus Sekatak.
Downloads
References
Andini, G. R. (2020). Keterkaitan Penyelenggaraan Program Bimbingan Pra Nikah Dengan Konsep Keluarga Sejahtera Bagi Calon Pengantin. Jurnal Pendidikan, 4(4), 10–19. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpls/article/view/13540/0%0Ahttps://journal.unesa.ac.id/index.php/jpls/article/download/13540/5620
Chandra, L. C., Endi, Y., Randa, A. G., & Putra, G. B. (2022). Perkawinan adat dayak kanayatn dan hubungannya dengan perkawinan gereja katolik. ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya, 2(2), 192-203.
Derung, T. N. (2018). Kajian Teologi dan Pastoral. Reina, 8(6), 1–165.
Filsafat. (n.d.). Filsafat. Yogyakarta: Kanisius
Haryadi, T. (2009). Status Pernikahan. 4(1), 9–19.
Iii, B. A. B. (1983). Perkawinan Umat Beriman Kristiani. 21–42.
Oktarina, L. P., Mahendra, W., & Demartoto, A. (2015). Pemaknaan Perkawinan : Studi Kasus Pada Perempuan lajang. Analisa Sosiologi, 4(1), 75–90.
Noortyani, R. (2016). Struktur Narasi Perkawinan Dayak Maanyan. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Prianto, B., Wulandari, N. W., & Rahmawati, A. (2014). Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 5(2). https://doi.org/10.15294/komunitas.v5i2.2739
Prodeita, T. V. (2019). Penghayatan Sakramen Perkawinan Pasangan Suami-Istri Katolik Membuahkan Keselamatan. Jurnal Teologi, 8(1), 85–106. https://doi.org/10.24071/jt.v8i1.1831
Purba, M. (2019). Memahami Adat Perkawinan Simalungun: Pinaikkat, Naniasokan, & Marlualua serta Implikasi Sosialnya.
Sintani, S. (2018). Perkawinan Adat Dayak Ma'anyan sebagai Ujud Pendidikan Masyarakat. An1mage Jurnal Studi Kultural: Volume 3 Nomor 1 Januari 2018, 3(1), 51-56.