Header Background
Articles |
|
Published
28 February 2022

Perkawinan Menurut Tatacara Gereja Katolik dan Implementasinya

  • Oktaviana Nona
    Sekolah Tinggi Pastoral Yayasan Institut Pastoral Indonesia
  • Martinus Hary Purwanto
    Sekolah Tinggi Pastoral Yayasan Institut Pastoral Indonesia
  • Theresia Noiman Derung
    Sekolah Tinggi Pastoral Yayasan Institut Pastoral Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56393/intheos.v2i2.1223
  • Kitab Suci Perjanjian Baru menyampaikan dengan jelas makna luhur dari perkawinan berdasarkan ajaran Yesus. Yesus sangat menghargai kesetiaan dan menolak perceraian. Katekese adalah pembinaan iman kepada jemaat, khususnya tentang ajaran Kristen, yang diberikan secara organisatoris dan sistematis, agar umat  memasuki kepenuhan hidup Kristen. Kepada jemaat di Tesalonika Paulus menasihati agar umat Kristen menghayati dan menghargai perkawinan dengan menjauhkan diri dari percabulan dan seks bebas (1Tes 4:3-8). Kepada jemaat di Korintuspun ia mengecam percabulan dan segala bentuk penyelewengan seksual karena bertentangan dengan etika Kristen dan kekudusan perkawinan (1Kor 5-7). Dalam Surat Pastoralnya ia juga melawan aliran sesat yang bertendensi anti perkawinan, emansipatif dan tidak menghargai anak-anak (1Tim 3:4; 5:14; Tit 2:4-5). Karenanya, Paulus memberi tata tertib dalam hidup berumah tangga yang mengatur hubungan suami-isteri dan orang tua-anak (Ef 5:22-6:4 bdk. 1Ptr 3:1-7). Yesus menegaskan bahwa hubungan suami-isteri yang telah dipersatukan oleh Allah itu tidak boleh diceraikan manusia (Mrk 10:2-12; Mat 19:3-12).

  • Al.Purwa Hadiwardoyo. (1987). Perkawinan Dalam Tradisi Katolik. PT Kanisius Yogyakarta.

    Darmanto, I. A. S., & Dewa, F. P. (2021). Anulasi Perkawinan Dalam Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus dari Paus Fransiskus dan Relevansinya Bagi Perkawinan Katolik. Jurnal Pastoralia, 2(2), 49-65.

    E. Martasudjita. (2003). Sakramen-Sakramen Gereja. Yogyakarta; PT Kanisius.

    Faran, G. A. (2017). Dilematika Antara Perkawinan Tungku Dengan Aturan Perkawinan Katolik Roma Di Manggarai. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana.

    Fita Subekti. (2015). Hidup Perkawinan Nabi Hosea. STP-IPI Malang

    Jonathan, A. (2017). Pernikahan Beda Agama (Studi kasus pada pasangan pernikahan beda agama Katolik dengan Islam di Keuskupan Surabaya) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

    Katekismus Gereja Katolik.(1995). Percetakan Arnoldus, Ende

    Konferensi Waligereja Indonesia. (2006). Kitab Hukum Kanonik. Jakarta

    Oy, A. P. R. (2017). Aplikasi Tata Cara Pernikahan di Gereja Khatolik Berbasis Android. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 1(2), 32-36.

    Rosidah, Z. N. (2013). Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. Al-Ahkam, 23(1), 1-20.

    Tjatur Raharso. (2014). Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik. Malang: Percetakan Dioma Malang.

    Widijatmoko, E. K., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2020). Workshop Pegiat Medsos Sebagai Aktualisasi Citizen Journalism Untuk Pewartaan Gereja Di Keuskupan Malang. jurnal buana pengabdian, 2(2), 39-44.

    Wiludjeng, J. H. (2020). Hukum perkawinan dalam agama-agama. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

    Yohanes Servatius Lon. (2019). Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Yogyakarta PT Kanisius.

    Yosef Lalu. (2007). Komisi Kateketik KWI Katekese Umat. Yogyakarta; PT. Kanisius.

  • Downloads

    Download data is not yet available.

How to Cite

Nona, O., Purwanto, M. H., & Derung, T. N. (2022). Perkawinan Menurut Tatacara Gereja Katolik dan Implementasinya. In Theos : Jurnal Pendidikan Dan Theologi, 2(2), 40–48. https://doi.org/10.56393/intheos.v2i2.1223

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

                 
e-ISSN : 2775-7676                  p-ISSN : 2776-7450

Indexed by:

Indexed by: