Membangun Kesadaran Hukum Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Ibu Rumah Tangga di Desa Cibunar Kidul Kabupaten Garut

Authors

  • Sakman Sakman Universitas Palangka Raya
  • Dadang Sundawa Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56393/jpkm.v2i1.1172

Keywords:

Kesadaran Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Pengadian ini bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) Memberikan pemahaman kepada mitra tentang mediasi dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan yaitu partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah; (2) Penyuluhan hukum tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui mediasi. Hasil kegiatan ini, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta dalam penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga dalam pencegahan dan penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, M. (2022). Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 79-87.

Azizah, A. F. (2022). Kepatuhan dan Ketaatan Hukum Masyarakat Lamaru terhadap Hukum di Indonesia. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 61-69.

Corputty, P., & Fadillah, A. N. (2021). Mewujudkan Kesadaran Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bagi Perempuan dan Anak di Pulau Seram. Jurnal Communnity Development, 2(2), 391-394.

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 18 (4), 477 - 496

Luhulima., & Sudiarti, A. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: PT. Alumni.

Maharani, N. (2022). Tingkat Kesadaran Masyarakat pada Peraturan Hukum yang Berlaku. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 36-43.

Prasetyo, B. (2018). Perspektif undang-undang perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Serat Acitya, 6(1), 135.

Prayudi., & Guse. (2008). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jogjakarta: Merki Press.

Putri, A. S. S. (2022). Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(12), 457-465.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Saraswati., & Rika. (2009). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soeroso., & Hadiati, S. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspsektif Yuridis Fiktimologi, Jakarta: Sinar Grafika.

Sulaeman, M. (2019). Kekerasan terhadap perempuan: Tinjauan dalam berbagai disiplin ilmu & kasus kekerasan. Bandung: Refika Aditama

Sumartini, N. W. E. (2021, May). Penyuluhan Hukum di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya (No. 3, pp. 133-140).

Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2004.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Sakman, S., & Sundawa, D. (2022). Membangun Kesadaran Hukum Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Ibu Rumah Tangga di Desa Cibunar Kidul Kabupaten Garut. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 68–75. https://doi.org/10.56393/jpkm.v2i1.1172

Issue

Section

Articles