Pendampingan Keterampilan Kewarganegaraan Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Melalui Diskusi Interaktif

Authors

  • Sri Artati Waluyati Universitas Sriwijaya
  • Kurnisar Kurnisar Universitas Sriwijaya
  • Husnul Fatiha Universitas Sriwijaya
  • Rizki Maharani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.56393/jpkm.v5i1.2614

Keywords:

Pendampingan, Keterampilan Kewarganegaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual, Diskusi Interaktif Guru

Abstract

Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, semakin meningkat di Indonesia, dengan data yang mencatat 1.478 kasus kekerasan anak pada Oktober 2023. Menanggapi hal ini, KPAI menargetkan Indonesia Zero Kekerasan terhadap Anak pada 2060, yang memerlukan upaya bersama dari berbagai sektor, termasuk pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada guru di SMP Negeri 1 Muara Enim melalui diskusi interaktif. Metode yang digunakan adalah sosialisasi melalui kegiatan tatap muka dan diskusi daring, dilengkapi dengan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang pencegahan kekerasan seksual, dengan rata-rata skor post-test yang lebih tinggi dibandingkan pre-test. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa sosialisasi dan diskusi interaktif dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru dalam mencegah kekerasan seksual di sekolah. Kegiatan serupa perlu dilanjutkan dan diperluas untuk mencapai tujuan perlindungan anak yang lebih baik di lingkungan pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamida, A., & Setiyono, J. (2022). Analisis kritis perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga: Kajian perbandingan hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73-88.

Hudi Winarso. (2021). Strategi penatalaksanaan kekerasan seksual. Surabaya: Penerbit Universitas Ciputra.

Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo vadis perlindungan kekerasan seksual: Urgensi RUU PKS sebagai perlindungan korban kekerasan seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172-187.

Ismawati, S., & Lolita, L. (2021). Kebijakan kriminal terhadap kekerasan oleh remaja (juvenile delinquency) dilihat dari perspektif sosio kriminologis. Tanjungpura Law Journal, 5(2), 174-194.

Krisnamurti, H. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berbasis elektronik: Eksploitasi seksual berbasis elektronik. Jurnal Dimensi Hukum, 7(11).

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi penyelesaian tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui RUU kekerasan seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148.

Savitri, N. (2020). Pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276-293.

Simatupang, N. (2022, June). Kekerasan seksual terhadap anak dan pencegahannya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 466-474).

Tengker, O. R. (2021). Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis. LEX PRIVATUM, 9(4).

Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual kepada anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 11-29.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Waluyati, S. A., Kurnisar, K., Fatiha, H., & Maharani, R. (2025). Pendampingan Keterampilan Kewarganegaraan Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Melalui Diskusi Interaktif. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 11–18. https://doi.org/10.56393/jpkm.v5i1.2614

Issue

Section

Articles