Membangun Kesadaran Hukum di Kabupaten Pangkep: Integrasi Kearifan Lokal dan Dinamika Modernitas

Authors

  • Juwenie Juwenie Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Muh. Fadli Faisal Rasyid Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • RR Eko Widy Astuty Sumanto Universitas Kristen Indonesia Paulus

DOI:

https://doi.org/10.56393/jpkm.v5i1.3117

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Positif, Kearifan Lokal, Budaya, Masyarakat Umum

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberi pemahaman hukum bagi masyarakat setempat yang dilakukan secara kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah kabupaten pangkep untuk mengoptimalkan masalah-masalah hukum yang banyak terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai hukum adat dan hukum positif. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan kesadaran hukum dengan menghormati nilai-nilai lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan Participatory Action Research (PAR) dalam PKM untuk menggali pemahaman hukum di masyarakat Pangkep, mulai dari pemetaan masalah hukum hingga implementasi tindakan dalam perilaku serta mengintegrasikan nilai lokal dengan hukum modern. Pendekatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan hukum, penting bagi masyarakat memahami hukum positif dan hukum adat. Dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat lokal, penyuluhan hukum bertujuan menciptakan sinergi antara tradisi dan modernitas, serta membangun masyarakat sadar hukum. Kesimpulan, pemahaman hukum yang lebih baik diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat Pangkep dalam menegakkan hukum yang adil dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhilia, L. T. F., Wiwin, W., Aris, A., Jufri, S., Syahril, M. A. F., & Yasmin, M. (2025). Pembangunan Hukum Pada Aspek Budaya Hukum Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3630-3642.

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.

Apriani, N., & Hanafiah, N. S. (2022). Telaah Eksistensi Hukum Adat pada Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 231-246.

Dr. Yuhelson. “Pengantar Ilmu Hukum”. Gorontalo: Ideas Publishing

Hadi, S. (2018). Hukum positif dan the living law (Eksistensi dan keberlakuannya dalam masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum.

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Harmawati, Y., & Abdulkarim, A. (2016). Nilai budaya tradisi Dieng Culture Festival sebagai kearifan Lokal untuk Membangun karakter bangsa. Journal of Urban Society's Arts, 3(2), 82-95.

Harniwati, H. (2024). Hukum Adat di Era Modernisasi. Journal of Global Legal Review, 2(1), 41-52.

Hutabarat, S. A., Judijanto, L., Rahim, E. I., Nuraeni, Y., Takdir, T., Zamrud, W. O., ... & Yase, I. K. K. (2024). Hukum adat Indonesia: Sejarah dan perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kadriah, A., & Sumarna, D. (2024). Analisis Epistemologi Kritis Terhadap Metode Penelitian Hukum Perdata. Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 1-25.

Lois, A., Halomoan, F., & Syahuri, T. (2024). Konfigurasi Politik Hukum Adat Di Indonesia: Studi Sejarah, Regulasi Dan Implementasi. Jurnal BATAVIA, 1(6), 292-300.

Nadlir, N. (2016). Urgensi pembelajaran berbasis kearifan lokal. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 2(2), 299-330.

Nazhmi, M. S., Masitoh, S., & Ghofur, A. (2024). Kearifan Lokal Dan Nilai-Nilai Moderasi Islam. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(12).

Putra, A. R. C., & Saly, J. N. (2023). Kehormatan Dan Keadilan Melihat Hukum Adat Dalam Masyarakat Modern. Central Publisher, 1(5), 383-389.

Putri, K. D. A., & Arifin, R. (2018). Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia). MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 142-158.

Ramlah, S., & Julyyanti, Y. (2025). Pandangan Guru Terhadap Integrasi Kearifan Lokal dalam Pembelajaran: Studi Deskriptif pada beberapa SMA di Kota Kupang. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 14(1 Februari), 111-122.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Sinaga, N. A., & Nugraha, R. (2022). Perspektif Hukum Adat Dalam Konstitusi Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 13(1).

Sinamo, N., Nababan, J. P., Sihombing, R., & Lase, R. H. (2025). Peran Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Studi Kasus: Di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(2), 3306-3320.

Sinapoy, M. S. (2018). Kearifan lokal masyarakat adat Suku Moronene dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Halu Oleo Law Review, 2(2), 513-542.

Sumarta, S., Burhanudin, B., & Budiyanto, T. (2024). Maqasid Al-Syariah Mendorong Keadilan Dan Keseimbangan Dalam Hukum Islam. Khulasah: Islamic Studies Journal, 6(1), 16-31.

Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1-13.

Ufie, A. (2017). Mengonstruksi nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dalam pembelajaran muatan lokal sebagai upaya memperkokoh kohesi sosial (studi deskriptif budaya Niolilieta masyarakat adat Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku). Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran (JPP), 23(2), 079-089.

Woersok, J., & Nanuru, R. F. (2024). Hidup Bersama dalam Perbedaan Berbasis Kearifan Lokal di Ohoidertawun dan Relevansinya bagi Masyarakat Kei. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH), 6(2), 254-271.

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Juwenie, J., Rasyid, M. F. F., & Sumanto, R. E. W. A. (2025). Membangun Kesadaran Hukum di Kabupaten Pangkep: Integrasi Kearifan Lokal dan Dinamika Modernitas. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 76–82. https://doi.org/10.56393/jpkm.v5i1.3117