Penguatan Literasi Hukum Agraria dalam Mendukung Akses Redistribusi Tanah di Desa Wonoagung
DOI:
https://doi.org/10.56393/jpkm.v6i2.4292Keywords:
Reforma Agraria, Literasi Hukum Agraria, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Ketimpangan penguasaan tanah dan rendahnya literasi hukum masih menjadi tantangan utama dalam implementasi reforma agraria di Indonesia, khususnya di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum, terutama terkait penguasaan dan pengalihan tanah hasil redistribusi yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta larangan hukum dalam pengelolaan tanah redistribusi guna mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkelanjutan. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, distribusi leaflet edukatif, dan klinik hukum lapangan. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test terhadap 35 peserta untuk mengukur tingkat pemahaman hukum masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman rata-rata peserta dari 56% menjadi 82%. Peningkatan paling signifikan terjadi pada indikator pemahaman mengenai larangan pengalihan tanah secara ilegal atau praktik tanah absentee, yaitu dari 48% menjadi 85%. Selain meningkatkan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga mendorong transformasi kesadaran masyarakat dari sekadar memahami aturan menuju praktik kepatuhan hukum yang lebih nyata melalui pembentukan kelompok sadar hukum (Pokmasdartibnah) di tingkat desa.
Downloads
References
Fauzi, A. (2022). Reformasi agraria dalam kerangka otonomi daerah. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 218–233. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.678
Bachriadi, D. (2012). Reforma agraria untuk Indonesia: Pandangan kritis. Konsorsium Pembaruan Agraria.
Borras, S. M., & Franco, J. C. (2012). Global land grabbing and trajectories of agrarian change. Journal of Agrarian Change, 12(1), 34–59. https://doi.org/10.1111/j.1471-0366.2011.00339.x
Chambers, R. (1995). Poverty and livelihoods: Whose reality counts? IDS Discussion Paper. https://opendocs.ids.ac.uk/opendocs/handle/20.500.12413/7759
Deininger, K. (2003). Land policies for growth and poverty reduction. World Bank. https://doi.org/10.1596/0-8213-5071-4
De Schutter, O. (2011). The green rush: The global race for farmland. Harvard International Law Journal, 52(2), 503–559. https://doi.org/10.2139/ssrn.1917166
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Panduan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/03/Panduan-PkM.pdf
Kindervatter, S. (1979). Nonformal education as an empowering process. World Education. https://files.eric.ed.gov/fulltext/ED187709.pdf
Kirkpatrick, D. L. (1998). Evaluating training programs: The four levels (2nd ed.). Berrett-Koehler.
Li, T. M. (2011). Centering labor in the land grab debate. Journal of Peasant Studies, 38(2), 281–298. https://doi.org/10.1080/03066150.2011.559009
Li, T. M. (2014). Land’s end: Capitalist relations on an indigenous frontier. Duke University Press. https://doi.org/10.1215/9780822376463
LPPM. (2020). Pedoman pengabdian kepada masyarakat. https://lppm.uny.ac.id/sites/lppm.uny.ac.id/files/Pedoman%20PkM.pdf
Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2013). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Alfabeta.
Pamungkas, G. S., Hutauruk, G. A., & Fathurrahman, R. (2025). Membedah kebijakan pemerintah: Strategi menuntaskan konflik pertanahan demi keadilan yang berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(1), 26–37. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i1.6508
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Putrisasmita, G. (2016). Kedudukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam kerangka reforma agraria. Yustisia, 5(2), 298–325. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8744
Rachman, N. F. (2017). Land reform dari masa ke masa. STPN Press.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Sudjana, D. (2010). Manajemen program pendidikan untuk pendidikan nonformal. Falah Production.
Suhendar, E., & Kasim, I. (1996). Tanah sebagai komoditas: Kajian kritis atas kebijakan pertanahan. ELSAM.
Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. https://peraturan.bpk.go.id/details/37271/uu-no-5-tahun-1960
Widodo, S. (2017). A critical review of Indonesia’s agrarian reform policy. Journal of Regional and City Planning, 28(3), 204–218. https://doi.org/10.5614/jrcp.2017.28.3.4
Wiradi, G. (2009). Seluk beluk masalah agraria: Reforma agraria dan penelitian agraria. STPN Press.
World Bank. (2010). Rising global interest in farmland. World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-8591-3