Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia

Authors

  • Risnal Indrawan Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v2i1.1494

Keywords:

Kesadaran Hukum, Masyarakat, Pemerintah Indonesia

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Pemerintah menyediakan fasilitas bagi terjadinya penegakan hukum, sedangkan selebihnya diserahkan kepada rakyat untuk bertindak dengan menggunakan fasilitas yang disediakan tersebut. Hukum harus memiliki kewibawaan dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1). https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.94

Eleanora, F. N. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Perwujudan Negara Demokrasi. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 10(1), 11–19.

Florida, N., López, C., & Pocomucha, V. (2012). CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk. 2(2), 35–43.

Gultom, A. F. (2011). Guru Bukan Buruh. Malang: Servaminora.

Gultom, A. F. (2018). Kerapuhan Imajinasi Dalam Politik Kewargaan The Fragility of Imagination In The Politic of Citizenship. In dalam Seminar Nasional Kebudayaan (Vol. 2).

Gultom, A. F. (2022). Bahasa Rasis Pemimpin Universitas dalam Paradigma Historis Eddie Cole. Metahumaniora, 12(2).

Hakimi, M. Z. (n.d.). Makalah: Hukum & Penyelesaian Sengketa.

Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12).

Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Universitas Dharmawangsa, 13(1).

Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26–53.

Hukum, K., Kelurahan, M., Kecamatan, C., Terhadap, J., & Perkawinan, P. (2011). Kesadaran hukum masyarakat kelurahan cipedak kecamatan jagakarsa terhadap pencatatan perkawinan.

Hukum, K., Masyarakat, B., & Desa, D. I. (2019). Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai suatu kesadaran seseorang atau masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku . Dari hasil temuan dan analisa penulis di lapangan mendapati bahwa kesadaran hukum masryarakat di desa Cilengkrang masih terb. 1–16.

Ilyas, M. A., & Abudzar, D. M. (2019). Pendampingan Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Desa Dusun Sawah. 4, 146–158.

Indonesia, M. D. I. (2009). Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia. Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.21831/civics.v6i1.5678

Jayadi, A. (2019). Peran Nilai-Nilai Religiositas dalam Pembangunan dan Penegekan Hukum Negara. Jurnal Jurisprudentie, 6, 1–25.

Juandi, A. (2016). the Study of Building Establishment in Border River in Raising Law of Awareness To Be Good Citizens Kajian Tentang Pendirian Bangunan Di Sempadan. 20(2), 57–68.

Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2).

Mariani, M. (2019). Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas. Phinisi Integration Review, 2(2). https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10006

Muhammad S. Hikam. (2000). Peran Pendidikan Nasional.

Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.

Pardamean, M. A. D. (2004). Peranan Kejaksaan Dalam Bidang Ketertiban Dan Ketentraman Umum Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Huruf A Undang-Undangnomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Pada K. 3, 1–32.

Putu, N., Yuliartini, R., Artha Windari, R., Sudiatmaka, K., Gede, D., Mangku, S., & Hukum, J. I. (2019). Peningkatan Kesadaran Hukum Terkait Keselamatan Diri dalam Berlalu Lintas Melalui Diseminasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kalangan. Seminar Nasional Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(22), 231–241.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1).

Rukka, S. (2016). Kearifan Lokal Dan Kesadaran Hukum. Jurnal Al-Risalah, 13.

Setiyowati, S. W., Gultom, A. F., Asna, A., & Dwanoko, Y. S. (2022). PKM Pengembangan Produk Makanan Olahan Bahan Baku Kedelai Pada Irt Bido Jaya Kabupaten Malang Melalui Implementasi Teknologi Produksi Tepat Guna. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 1996-2001.

Suryaningsi, S., & Venna, P. S. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase For Narripants in Narcitics Institutions Class III Samarinda. Aksara, 19–28.

Suryaningsi, S., Marwiah, M., Pardosi, J., Jamil, J., Asnar, A., Rahmad, E., & Wahyudi, M. R. (2022). Handling Juvenile Delinquency : The Role of the Social Welfare Service in Handling Cases in Samarinda City. Aksara Jurnal, 08(May), 1417–1428.

Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City. Nurani Hukum, 1(1). https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jenia, A. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Koperasi Serba Usaha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 116-125.

Downloads

Published

2022-01-31

How to Cite

Indrawan, R. (2022). Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 25–35. https://doi.org/10.56393/decive.v2i1.1494

Issue

Section

Articles