Penegakan Hukum dan Nilai HAM Untuk Mengatasi Ketidakadilan Pihak Kepolisian Terhadap Rakyat Kurang Mampu
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.565Keywords:
Ketidakadilan, Kinerja Kepolisian, Penegakan Hukum, Hak Asasi ManusiaAbstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan di dalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.
Downloads
References
Afifah, H. N. Z. (2021). Analisis Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(11).
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359-372.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.
Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1).
CNN Indonesia. (2021). Keluh Warga Ramai #PercumaLaporPolisi: Memang Percuma.
retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211014165320-12-707927/keluh-warga-ramai-percumalaporpolisi-memang-percuma
Dewi, D. A. (2021). Hak Asasi Manusia: Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini. Journal Civics & Social Studies, 5(1), 90-97.
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190-206.
Meyrina, S. A. (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal HAM, 8(1), 25-38.
Mitendra, H. M. (2018). Fenomena dalam Kekosongan Hukum. Jurnal Rechtsvinding, 1.
Putri, A. H. P. (2021). Menganalisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(8).
Sahertian, P., & Frisdiantara, C. (2012). Collective Efficacy as a Mediator: The Effect of Realionship Oriented Leadership and Employee Commitment Toward Organizational Values. The Journal of American Academy of Business, Cambridge.
Situmeang, S. M. T. (2019). Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Res Nullius Law Journal, 1(1).
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://zenodo.org/record/3534601#.XcjQzaS-vIU
Suryaningsi. (2017). Pendidikan Pancasila. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.