Upaya Meminimalisasi Kekerasan di Sekolah dengan Penerapan Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.566Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan di Sekolah, Hak Asai ManusiaAbstract
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat sejak dilahirkan dalam kehidupannya, maka (HAM) ini sangat wajib sekali untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengurangi maupun menghapus kekerasan di sekolah dengan memberi para siswa pengetahuan tentang HAM. Penelitian menggunakan metode Normatif Literatur Studi dengan mencari bermacam-macam referensi di jurnal nasional. Hasil dari penelitian ini adalah menjabarkan beberapa upaya dari sekolah/lembaga untuk mewujudkan sekolah ramah HAM. Kesimpulannya adalah usaha untuk menegakkan HAM pihak sekolah harus melakukannya dengan cara memberikan fungsi dan pemahaman tentang HAM itu sendiri, dan memberikan pembelajaran tentang moral dalam kesadaran HAM. Disamping itu juga upaya ini memerlukan dukungan dan kekompakan yang baik antara siswa, guru, pemimpin sekolah, wali siswa, warga, dan pemerintah sehingga diharapkan akan memberikan manfaat untuk perubahan yang lebih bagi pendidikan di Indonesia. Hasil penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi siswa-siswi untuk lebih banyak mengetahui pentingnya penerapan HAM di lingkungan sekolah mereka.
Downloads
References
Citrawan, H. (2017). Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi. Jurnal HAM, 8(1), 13. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.261
Dewantara, J. A., Nurgiansah, T. H., & Rachman, F. (2021). Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan Model Sekolah Ramah HAM (SR-HAM). Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(2), 261–269.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Mongkaren, C. M. I. (2015). Perlindungan Ham Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Proses Persidangan Di Pengadilan Khususnya Perkara Pidana. Lex Administratum, 3(2).
Mulawarman, Widyatmike Gede;Komariyah, L. (2021). Women and Leadership Style in School Management : Cypriot Journal of Educational Sciences, 16(2), 594–611.
Notonegoro, A. S. (2010). Rintisan Sekolah. Bertarif” Internasional” Kompas (2010), 4.
Rochaety, N. (2014). Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia. Palastren, 7(1), 3.
Sholeh, A. R. (2020). Peran Guru Dalam Penegakan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Pada Peserta Didik. Jurnal BELAINDIKA (Pembelajaran Dan …, 27–33. https://belaindika.nusaputra.ac.id/article/view/51
Supriyanto, B. H. (2014). Law Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.
Suryaningsi. (n.d.). Pendidikan Pancasila. Academica.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.
Suryaningsi, V. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcitics Institution Vlass III Samarinda. Aksara, 2013–2015.
Warman, Suryaningsi, & Mulawarman, W. G. (2021). Overcoming obstacles in implementing 2013 curriculum policy. Cypriot Journal of Educational Sciences, 16(3), 967–980. https://doi.org/10.18844/CJES.V16I3.5770
Warman, W., Suryaningsih, S., & Salimdeho, D. (2018). The Nature of Nation Character Establishment Through Educational Local Uniqueness Basis (Elub). 144, 87–89. https://doi.org/10.2991/icedutech-17.2018.16