Kedudukan Dan Hak Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1014Keywords:
Kedudukan dan Hak, Anak Angkat, WarisAbstract
Anak angkat adalah anak yang bukan merupakan keturunan dari seorang laki-laki dan perempuan yang telah kawin, tetapi anak angkat tersebut diterima dan dirawat serta diperlakukan sama seperti anak kandungnya. Pengangkatan anak secara perdata adalah perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung baik dari segi pemeliharaan maupun hak warisnya. Berkenaan dengan harta warisan terhadap anak angkat bahwa Pengangkatan anak mempunyai akibat hukum bahwa anak angkat mempunyai yurisdiksi atas orang tua angkatnya. Dalam hal untuk mewarisi biasanya anak angkat dapat diberikan semacam warisan dalam bentuk wasiat tetapi tidak boleh melebihi atau ligitime portie yang diatur dalam 913-929 KUH perdata. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan hak anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut KUH perdata dan mengetahui kendala apa saja dalam pembagian harta warisan anak angkat dan akibat hukum dari pengangkatan anak terhadap harta warisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan teknik pengumpulan data Hukum melalui studi dokumen (studi pustaka), seperti buku-buku, makalah, jurnal dan karya para ahli.
Downloads
References
Abdulkadir. (2010). Hukum Waris Nasional. Citra Aditya Bakti.
Ahmad Azhar Basyir. (1999). Hukum Perkawinan Islam (fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia p. hal.97).
Aisyah, N. (2020). Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata. El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(1), 101. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14137
D.Y.Witanto. (2012). Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Pustakarya Jakarta Indonesia.
Mohammad Yasir Fauzi. (2016). “Legislasi Hukum kewarisan Di Indonesia. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, vol 9 no 2, 54.
Muderis Zaini. (2007). Adopsi, Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. sinar grafika.
Muhamad yasin. (2021). hak waris anak angkat menurut hukum perdata, hukum islam dan hukum adat. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-mewaris-anak-angkat-menurut-hukum-perdata--hukum-islam-dan-hukum-adat-lt609b7461e102b/
Nareswari, I. A. M. M., & Priyanto, I. M. D. (2021). Status Anak Adopsi Dalam Pembagian Harta Warisan Perspektif Kitab Undang-. Jurnal Kertha Wicara, 10(2), 163–173. https://jurnal.harianregional.com/index.php/kerthawicara/article/view/66376
Pudihang, R. (2015). Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, III(3), 156.
R.G. Kartasapoetra. (1994). Pembahasan Hukum Benda Hipotek Hukum Waris (p. hal.96). Bumi Aksara, 1994.
R soepomo. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. alumni.
Soeroso, R. (1992). Perbandingan Hukum Perdata. sinar grafika.