Persepsi Mahasiswa Terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Sebagai Wujud Literasi Hukum

Authors

  • Astri Zahrotul Umami Universitas Lampung
  • Muhammad Mona Adha Universitas Lampung
  • Nurhayati Nurhayati Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v3i1.1070

Keywords:

Persepsi, Permendikbud, Literasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan persepsi mahasiswa PPKn Universitas Lampung terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai wujud literasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kuantitatif dengan subjek penelitian yaitu mahasiswa PPKn Universitas Lampung Angkatan 2018, 2019, dan 2020. Teknik pengumpulan data menggunakan alat bantu angket yang disebarkan secara online dan dalam menganalisis data peneliti dibantu dengan SPSS 25 juga Microsoft Excel. Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi mahasiswa PPKn Universitas Lampung Angkatan 2018, 2019 dan 2020 terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku sangat baik sehingga bisa dikatan literasi hukum mahasiswa 2018, 2019 dan 2020 sangat baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adha, M.M. 2020. Pemahaman dan Implementasi Nilai Karakter dalam Kehidupan Sehari-hari.

Media Komunikasi FPIPS, 220.

Adha, M.M., Susanto, E. 2020. Kekuatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian

Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, 15 (1), 132.

Adha, M.M., Yanzi, H. 2013. Model Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Berbasis Multikultur dalam Rangka Menanamkan Nilai-Nilai HAM dan Demokrasi. Media Komunikasi FIS, 12 (2), 2.

Ali, A., dan Wiwie, H. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.

Decker, J. R. Legal Literacy in Education: An Ideal Time to Increase Research, Advocate and Action:

Ed. Law Rep. 679, Juli., 2.

Elindawati, R. 2021. Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual

di Perguruan Tinggi: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, Vol. 15., No. 2., Desember., p.186 – 191.

Fitriyah, I. 2019. Laki-Laki di Balik Kekerasan dan Pelecehan Seksual: “Kami Juga Seorang

Korban”. Depok: KSM Eka Prasetya UI.

Gusman, H. (10 Juli 2020). “Penarikan RUU PKS & meroketnya angka kekerasan terhadap

perempuan”. Tirto. Diakses tanggal 4 September 2020.

Hartaji, D. 2012. Motivasi Berprestasi Pada Mahasiswa Yang Berkuliah Dengan Jurusan Orangtua.

Depok: Fakultas Psikologi Universitas Guna Darma.

Ihsan, D. (12 November 2021). “Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual di Kampus Sudah

Tingkat Pandemi”. Kompas. Diakses tanggal 15 Januari 2022.

Lonsway, K.A., Cortina, L.M., & Magley, V.J. (2008). Sexual Harassment Mythology: Definition,

Conceptualization, and Measurement. Sex Roles, 58, 599–615.

Mulyana, D. 2000. Ilmu Komunikasi Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Poerwandari, E.K. 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan: tinjauan psikologi feministik, dalam

Anwar Fuadi (ed) “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomena”, Jurnal Psikologi Islam Vol. 8, No. 2, Januari, p. 191-208.

Pratama, P. I. (12 November 2021). “Survei: 77% Dosen Akui Jika Kekerasan Seksual

Pernah Terjadi Dikampusnya”. Medcom. Diakses tanggal 15 Januari 2022.

Rakhmad, J. 2003. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rusyidi, B., Bintari, A., dan Wibowo, H. 2022. Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang

Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi. Share: Social Work Jurnal, 9 (1), 75-85.

Sisca, H., dan Moningka, C. 2009. Resiliensi perempuan dewasa muda yang pernah mengalami

kekerasan seksual di masa kanak-kanak. Jurnal Proceeding PESAT (Psikologi, Ekonomi, Sastra, Arsitektur & Sipil) Vol. 3 Oktober, p. 61-69.

Soekanto, S. 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Sofiani, T., DKK. 2018. Legal Literacy Village (Building Legal Awareness for Citizens’

Access to Justice in the Village of Bendan Kergon, West Pekalongan District, Pekalongan City), Islamic Studies Journal for Social Transformation Vol 2, No. 1, p. 15.

Suhandjati, S. 2004. Kekerasan terhadap istri. Yogyakarta: Gama Media.

Tim Redaksi. (30 April 2020). “Kesadaran Hukum Siber Masyarakat Indonesia Masih

Kurang”. JDIH BSSN. Diakses tanggal 7 Desember 2021.

Yadav, M., Yadav, S. 2021. Legal Literacy, International Journal of Law Management & Humanities

Vol. 4, Issue 3; 46, p. 48.

Yusuf, LN., dan Syamsu. 2012. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung:

Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2023-01-28

How to Cite

Umami, A. Z., Adha, M. M., & Nurhayati, N. (2023). Persepsi Mahasiswa Terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Sebagai Wujud Literasi Hukum. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 24–32. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i1.1070

Issue

Section

Articles