Perlindungan Hukum Pendaftar Pertama Hak Atas Merek (Hak Eksklusif)
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i1.1470Keywords:
Hak Eksklusif, Merek, Perlindungan HukumAbstract
Merek sebagai salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual memiliki arti penting. Kegiatan usaha yang beragam di Indonesia, sering memunculkan permasalahan seperti adanya persamaan merek pada pokoknya/keseluruhan. Persaingan usaha yang tidak sehat terjadi dalam kasus yang ada dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, yakni antara Ruben Samuel Onsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama yang memiliki hak eksklusif. Sumber data yang digunakan ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data dengan cara membaca dan analisis terhadap studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama dalam kasus antara Ruben Samuel Onsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi pemilik merek dari pelanggaran yang terjadi. Banyaknya kasus pelanggaran merek serupa yang terjadi di Indonesia membutuhkan kerjasama yang lebih tinggi antara pemerintah, masyarakat dan juga aparat penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan sistem konstitutif yang dianut oleh Indonesia.
Downloads
References
Arifin, Zaenal, Muhammad Iqbal. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Costituendum. 5 (1) : 58.
Astar, Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta : Deepublish.
Bafadhal, Thoyyibah. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang : Jurnal Hukum. 1 (1) : 25.
Budi, Henry Soelistyo dan Syud Margono. 2001 .Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Jakarta : Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia.
Damian, Eddy. 2003. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Bandung : Alumni.
Desmayanti, Rakhmita. 2018. Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan. 6 (1) : 14.
Dewi, Chandra Gita. 2019. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogyakarta : Deepublish.
Donandi, Sujana. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intellectual Property Rights Law In Indonesia). Yogyakarta : Deepublish.
Ekomadyo, Agus S. 2006. Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian. Journal Itenas. 2 (10) : 53.
Faradz, Haedah. 2008. Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum. 8 (1) : 39.
Firmansyah, Hery. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek). Yogyakarta : Medpress Digital.
Haryono. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Ilmiah CIVIS. 2 (1) : 240.
Hediati, Febri Noor. 2020. Optimalisasi Pengawasan Pada Penerimaan Pendaftaran Merek Dalam Rangka Perlindungan Merek. Jurnal Suara Hukum. 2 (2) : 237.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
Jened,Rahmi. 2015. Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta : Prenadamedia.
Kurnia, Titon Slamet. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung, : Alumni.
Kusuma, Ida Ayu Citra Dewi dan I Ketut Sudantra, 2015. Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Pemilik Merek Di Indonesia Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. 5 (1) : 3.
Maasawet, Indra Rengkengbara. 2017. Perlindungan Merek Berbasis Daya Pembeda Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Principium. 1 (1) : 65.
Mamahit, Jisia. 2013. Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum. 1 (3) : 98.
Maulana, Insan Budi. 2018. 108 Tanya Jawab Paten, Merek dan Hak Cipta. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.
Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan seluk beluknya. Jakarta : Erlangga.
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Mandar Maju
Nugroho, Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta : Kencana.
OK.Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Pajrin, Rani RR Yunita Puspandari, Abdul Aziz. 2020. Perlindungan Hukum Hak Cipta Seni Patung Di Kabupaten Magelang Dalam Perspektif Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya. Intelektiva:Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora. 2 (3) : 99.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Perjanjian Paris (The Paris Convention for The Protection of Industrial Property).
Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights).
Prabowo, Wahyu. 2017. Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Simpan Pinjam Dalam Koperasi Simpan Pinjam. Literasi Hukum. 1 (1) : 7.
Prasetya, I Made Dwi, I Gede Putra Ariana. 2018. Pengaturan Merek Produk Makanan (Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum . 7 (1) : 8.
Precillia, Yolanda, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani. 2016. Analisis Yuridis Pendaftaran Merek Deskriptif Yang Menjadi Merek Generik (Studi Kasus: Putusan Nomor: 179/Pk/Pdt.Sus/2012). Diponegoro Law Jurnal. 5 (3) : 2.
Purwaka, Tommy Hendra. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan Nomor 575/Pdt.Sus-HKI/2020.
Semaun, Syahriyah. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. DIKTUM : Jurnal Syariah dan Hukum. 14 (1) : 4.
Sufiarina. 2012. Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan HKI. ADIL : Jurnal Hukum. 3 (2) : 5.
Sujatmiko, Agung. 2011. Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek. Jurnal Media Hukum. 2 (18) : 177.
Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis. 5 (1) : 162.
Tarigan, Azhari Akmal. 2016. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Jurnal Mercatoria. 9 (1) : 59.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Utomo, Tomy Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Wahyono, Padmo. 1989. Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta : Ind Hill Company.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Desember 1986 No.220/PK/1996.