Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing dalam Rangka Peningkatan Wisatawan Mancanegara

Authors

  • Shintya Edwina Universitas Padjadjaran
  • Dewi Kania Sugiharti Universitas Padjadjaran
  • Holyness N Singadimedja Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v3i1.1487

Keywords:

Pengembalian PPN, Perbandingan Hukum, Pariwisata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa menarik pengaturan pengembalian PPN  bagi turis di Indonesia dibandingkan dengan negara lain khususnya australia mengingat kedua negara menggunakan sistem hukum yang berbeda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data kepustakaan atau data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian PPN bagi turis asing berdampak positif sehingga dapat meningkatkan potensi kunjungan wisatawan asing.  Seiring berjalannya waktu terjadi peningkatan wisatawan mancanegara yang memanfaatkan pengembalian PPN dengan counter yang tersebar di berbagai bandara di Indonesia. Sektor pariwisata Australia lebih unggul berdasarkan data yang diperoleh dengan melakukan perbandingan hukum terhadap negara lain dapat terlihat seberapa menarik pengaturan pengembalian PPN  bagi turis asing di Indonesia. Keunggulan negara lain dapat kita pelajari untuk memajukan sektor pariwisata di Indonesia khususnya produk hukum yang ditetapkan mendukung perkembangan pariwisata di Indonesia untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A New Tax System (Wine Equalisation Tax) Regulations (2000) (“WET Regulations”).

Agung Budiono dan Ester Meryana. (2016). “Industri Pariwisata Indonesia”, https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/industri-sektor/pariwisata/item6051, diakses pada Rabu 24 November 2021

Aristanti Widyaningsih. (2011). Hukum Pajak dan Perpajakan, Alfabeta, Bandung,

Associate Professor Tingting Wang, Professor Miranda Stewart, (2021). "The law and policy of VAT tourist tax refund schemes: A comparative analysis", The Australia National University, https://taxpolicy.crawford.anu.edu.au/sites/default/files/publication/taxstudies_crawford_anu_edu_au/2021-11/complete_wang_stewart_nov_2021.pdf

Ayza Bustamar. (2017). Hukum Pajak Indonesia, Kencana, Jakarta

Budiarto, Muhammad Taufiq, (2015). Menelisik Threshold Restitusi PPN Bagi Turis Asing, 2010, https://bppk.kemenkeu.go.id/pusdiklat-pajak/berita/menelisik-threshold-restitusi-ppn-bagi-turis-asing-875353, diakses 10 November 2015

Cindy Mutia Annur, “ Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Naik Lagi pada Agustus 2022”,2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/04/kunjungan-wisatawan-asing-ke-indonesia-naik-lagi-pada-agustus-2022#:~:text=Menurut%20laporan%20Badan%20Pusat%20Statistikyang%20tertinggi%20dalam%20setahun%20terakhir,diakses pada 27 Desember 2022

Djoni Sumardi Gozali, (2018). Pengantar Perbandingan Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat, Penerbit Nusa Media, Bandung

Erly Suandy. (2008). Hukum Pajak Edisi 4, Salemba Empat, Jakarta

Erwin Renaldi, “Panduan 'Tax Return' Bagi Warga Indonesia di Australia, Termasuk Pemegang WHV”, 2019, https://www.abc.net.au/indonesian/2019-06-26/memaksimalkan-pengembalian-uang-dari-pajak/11245362 , diakses pada 8 Januari 2023

Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2013). Hukum pajak: Teori, analisis, dan perkembangannya. Jakarta: Salemba Empat.

Indah Handayani, “Jasa Titip Produk Premium Australia Diminati Masyarakat Indonesia”, 2020, https://www.beritasatu.com/gaya-hidup/701123/jasa-titip-produk-premium-australia-diminati-masyarakat-indonesia, diakses pada Jumat 26 November 2021

IRAS, Employees of Jeweller Convicted for Conspiring in GST Tourist Refund Fraud, 2019,https://www.iras.gov.sg/news-events/newsroom/employees-of-jeweller-convicted-for-conspiring-in-gst-tourist-refund-fraud, diakses pada 7 Januari 2023

Jane Aprilyani dan Yudho Winarto, “Indonesia Gandeng Australia untuk Hidupkan Kembali Sektor Pariwisata, 2020, https://industri.kontan.co.id/news/indonesia-gandeng-australia-untuk-hidupkan-kembali-sektor-pariwisata, diakses pada Kamis 18 November 2021

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, “Statistik Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2020”, 2020, https://kemenparekraf.go.id/statistik-wisatawan-mancanegara/Statistik-Kunjungan-Wisatawan-Mancanegara-2020, diakses pada Kamis 26 November 2021

Lauren Uppink Calderwood, “The Travel & Tourism Competitiveness Report 2019 Travel and Tourism at a Tipping Point”, 2019, https://www3.weforum.org/docs/WEF_TTCR_2019.pdf, diakses pada Kamis 18 November 2021

M. Rusjidi, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PT Index, Jakarta, 2003.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2011.

Padmo Wahono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia, Jakarta, 1979.

Panca Kurniawan dan Bagus Pamungkas, Penagihan Pajak di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

R Mansury, Pajak Penghasilan Lanjutan, Ind Hill Co, Jakarta, 1996.

Rebecca Milliar, “Time is of the Essence: Supplies, Grouping Schemes and CancelledTransactions”, Sydney: Journal of Australia Taxation, 2004

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung, 1998.

Rohmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Adithama, Bandung,2000.

Romli Atmasasmita, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta,1989.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

S. B. Marsh dan J. Soulsby, Hukum Perjanjian, Alumni, 2006.

Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung, 2013.

SBS News, “Over $500 Million Lost as Australians Rort Tourist GST Refund Scheme”, 2019, https://www.sbs.com.au/news/article/over-500-million-lost-as-australians-rort-tourist-gst-refund-scheme/c1otlj0fl, diakses pada 7 Januari 2023

SF. Marbun dan Mohammad Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Siti Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2009.

Stewart, M. F., Shannon, J. H., & McKENZIE, M. D. (1999). A Variable Rate Goods and Services Tax (GST) for Australia?. Economic Papers: A journal of applied economics and policy, 18(2), 78-94.

Tax Free Easy, ”Imprint TRAVEL EASY Makes Every Effort to Ensure the Accuracy and Actuality of Recommendations and Information Appearing on This Website”, https://www.tax-free-easy.com/en/imprint/, diakses 8 Januari 2023

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Untung Sukardji, Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2014.

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Edwina, S., Sugiharti, D. K., & Singadimedja, H. N. (2023). Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing dalam Rangka Peningkatan Wisatawan Mancanegara. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 33–41. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i1.1487

Issue

Section

Articles