Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1490Keywords:
Kesadaran Hukum, MasyarakatAbstract
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum.
Downloads
References
Gultom, A. F. (2011). Guru Bukan Buruh. Malang: Servaminora.
Gultom, A. F. (2018). Kerapuhan Imajinasi Dalam Politik Kewargaan The Fragility of Imagination In The Politic of Citizenship. In dalam Seminar Nasional Kebudayaan (Vol. 2).
Gultom, A. F. (2022). Bahasa Rasis Pemimpin Universitas dalam Paradigma Historis Eddie Cole. Metahumaniora, 12(2).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Mohammad Mahfud MD, Makalah “Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, hal. 2-3.
Muladi, (2005). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta.
Pusat Bahasa Depertement Pendidikan Nasional, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, (1983). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi, (Jakarta : Sinar Baru, hlm.18.
Setiyowati, S. W., Gultom, A. F., Asna, A., & Dwanoko, Y. S. (2022). PKM Pengembangan Produk Makanan Olahan Bahan Baku Kedelai Pada Irt Bido Jaya Kabupaten Malang Melalui Implementasi Teknologi Produksi Tepat Guna. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 1996-2001.
Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, (2001), Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.
Soedikno Mertokusumo, (1988), Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. In Jurnal Hukum & Pembangunan (Vol. 7, Issue 6, p. 462). https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.742
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1983), hal. 5
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004), hlm.8
Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). Sosiologi Hukum.
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021
Thomas Santoso, (2002), Teori-teori kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta. Warsito. (2013). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Dan Dunia Perguruan Tinggi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.
Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jenia, A. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Koperasi Serba Usaha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 116-125.
Yan Pramadya Puspa, (1977) Kamus Hukum. Aneka Semarang.