Implementasi Kesadaran Hukum Ditinjau dari Perspektif Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1613Keywords:
Kesadaran Hukum, Masyarakat IndonesiaAbstract
Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Penegakan hukum dengan demikian adalah bentuk penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggeris juga terkadang dibedakan antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama pula.
Downloads
References
Achmad Ali, (2019). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undangundang (Legisprudence), (Jakarta : Kencana, 2009) Achmad
Ali, Ahmad. (2008). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Makasar: Universitas Hassanudin
Ansorie, Syarifuddin Pettanasse, Ruben Achmad. (1990). Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990.
Atmasasmita, Romli. (1996). Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta,1996.
Basah, Sjachran. (1997). Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Bandung: Alumni
Bisri, Ilhami, (2005), Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada.
Black, Henry Campbell, 1990. Black’s Law Dictionary, Edisi VI, St. Paul Minesota: West Publishing
Christofher, D. A., & Suryaningsi, S. (2021). Analisis Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Dialami Anak-Anak di Bawah Umur di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(7), 279–286.
Cunningham, W. Tharp. (1982). Nelson Contemporary English Dictionary, Canada: Thompson and Nelson Ltd
Frans Ceunfin SVD. Hak-Hak Asasi Manusia, Pendasaran Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Politik. Maumere: Penerbit Ledalero, 2002
Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction, 2nd Edition (Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Penerjemah: Wisnu Basuki), Jakarta: Tatanusa
Fuady, Munir. (2003). Aliran Hukum Kritis, Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bahkti
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, “Pendidik Hebat dan Kesaksian yang Melampauinya,” Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/370398013_Pendidik_Hebat_dan_Kesaksian_yang_Melampauinya>
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia Kedua. Jakarta: Sinar Grafis
Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506
Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghalia Indonesia
Kusumaatmadja, Mochtar. 2006. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni
Marbun, SF., dkk. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty (Syuhada, 2020)
Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo. Penemua Hukum, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19–28.
Suryaningsi, S., Marwiah, M., Jawatir, P., Jamil, J., Asnar, A., Rahmad, E., & Wahyudi, M. R. (2022). Handling Juvenile Delinquency: The Role of the Social Welfare Service in Handling Cases in Samarinda City. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(2), 1417–1428.
Suryaningsi. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.
Syuhada, S. (2020). Dimensi Kognitif Dan Afektif Kesadaran Hukum. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(1). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7330