Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum

Authors

  • Ridha Andraini Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1614

Keywords:

Budaya Hukum, Pranata Sosial, Kesadaran Masyarakat

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukumdan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Temuan penelitian, kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Adapun cara untuk meningkatkan kesadarran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. (2013). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undangundang. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Agus Lanini, & Ikhsan Syafiuddin. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konservasi Lingkungan Bagi Masyarakat Watutela. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 701–707. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v4i4.4114

Angraini, R., Ersya, M. P., Irwan, I., & Luthfi, Z. F. (2018). Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Pembelajaran Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi. Journal of Civic Education, 1(3), 297–308. https://doi.org/10.24036/jce.v1i3.249

Belladonna, A. P., & Anggraena, S. N. (2019). Penguatan Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 196. https://doi.org/10.31571/pkn.v3i2.1442

Bisri, Ilhami, 2005. (2013). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran . Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496

Evendia, M. (2020). Penyuluhan Hak Asasi Manusia dalam Mendorong Budaya Sadar Hukum di SMAN 5 Bandar Lampung. Jurnal Sumbangsih, 1(1), 71–81. https://doi.org/10.23960/jsh.v1i1.12

Firmansyah, M., Masrun, M., & Yudha S, I. D. K. (2021). Esensi Perbedaan Metode Kualitatif Dan Kuantitatif. Elastisitas - Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 156–159. https://doi.org/10.29303/e-jep.v3i2.46

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.

Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.

Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.

Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>

Herlina, N. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Oleh : Nina Herlina, S.H., M.H. *) ABSTRAK. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 1–16.

Hermawan Usman, A. (2013). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506

Isnawati, I., Jalinus, N., & Risfendra, R. (2020). Analisis Kemampuan Pedagogi Guru SMK yang sedang Mengambil Pendidikan Profesi Guru dengan Metode Deskriptif Kuantitatif dan Metode Kualitatif. INVOTEK: Jurnal Inovasi Vokasional Dan Teknologi, 20(1), 37–44. https://doi.org/10.24036/invotek.v20i1.652

Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2).

Kesadaran, P., & Masyarakat, H. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum masyarakat di Dusun Jetis , Desa Jetis , Kecamatan Saptosari , Kabupaten Gunung Kidul . Jurnal Abdimas, 22(2), 151–160.

Mulyani, B., Maksum, H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2). https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190

S, L. A. (2013). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang baik di Negara Hukum INDONESIA. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Sholihatin, E., Kusnarto, K., & Warsiman, W. (2020). Harmonisasi Nilai-Nilai Bela Negara Dengan Sistem Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Untuk Meningkatkan Nasionalisme. Public Administration Journal of Research, 2(2), 139–151. https://doi.org/10.33005/paj.v2i2.43

Simatupang, T. H. (2017). Kesadaran Badan Hukum Yayasan Pendidikan di Indonesia (Persepsi dan Kesadaran Hukum Masyarakat) Awareness Of Legal Entity Of Education Foundation In Indonesia (Perception And Society Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 277. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.277-289

Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.

Suryaningsi. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.

Syuhada, S. (2020). (2013). Dimensi Kognitif dan Afektif Kesadaran Hukum Legitimasi : Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum,. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Wibowo, A. P. (2020). Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1(2), 115. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083

Tundjung HS, T. H., Kurnia, I., & Adhari, A. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2), 309–314. https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7264

Downloads

Published

2023-06-22

How to Cite

Andraini, R. (2023). Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(3), 100–106. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1614

Issue

Section

Articles