Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat di Jalan Dalam Berlalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.1617Keywords:
Masyarakat, Lalu Lintas, Pemahaman Hukum, Kesadaran HukumAbstract
Upaya Melihat kesadaran hukum ialah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Seiring berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Tujuan: (1) Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan ataupun di ruas jalan tol. (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mengatasi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan kota. Metode: Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mewawancarai beberapa narasumber dan melakukan mini risert terkait judul yang di angkat dalam penelitian tersebut. Hasil: Dengan Penelitian ini menambah pengetahuan dan pemahaman untuk penulis khususnya mengenai masalah yang diteliti terkait kesadaran hukum berlalu lintas di jalan. Kesimpulan: Kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas sangatlah minim, meskipun dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan bermotor di jalan sudah ada berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Downloads
References
Arif, M. (2021). Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-. Jurnal Hukum, 13(1), 91–101.
Asshidiqie, J. (2009). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Serpihan Pemikiran Hukum, Media Dan HAM, 2(1), 478–482.
Budiantoro, A., Hilda, A. M., & E. Rizal. (2020). Sistem Pakar Untuk Menentukan Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Sepeda Motor Dan Mobil Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web. Prosiding Seminar Nasional Teknoka, 4(2502), I117–I125. https://doi.org/10.22236/teknoka.v4i0.4272
Desa, D. I., & Kecamatan, P. (n.d.). Jurnal Jendela Hukum ISSN Cetak & Online : 2355-5831/ 2355-9934. 1, 84–92.
Dewi, E., Mulyani, S., Yusup, A. M., Tisna, A. K., Fauzi, F. A., Seta, I. B., Khairunas, R., Ardiansyah, W., Studi, P., Informatika, T., & Clustering, K. (2019). Clustering Wilayah Dan Pelanggaran Berkendaraan Menggunakan Algoritma K-Means Pada Data Satlantas Polres Tasikmalaya Kota. E-Jurnal JUSITI (Jurnal Sistem Informasi Dan Teknologi Informasi), 8–1(1), 1–11. https://doi.org/10.36774/jusiti.v8i1.595
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26–53.
Herwindya, S., Wijaya, B., Anshori, M., Tiyanto, D., Budhy, A., Tommy, D., Wijaya, C., Primasari, I., Hans, H., Prabowo, S., Nada, E., & Alkhajar, S. (2020). Oleh Satlantas Polres Klaten. 3, 8–15.
Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506
Iriani, D. (2019). Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum Narapidana Wanita Di Lapas Ponorogo. Kodifikasia, 13(1), 117. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v13i1.1680
Iskandar, I. (2020). Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 1. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.142
Junef, M. (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran ( Tilang ) Dalam Berlalu Lintas. WIDYA Yustisia, 1(1), 52–60.
Krug, E. (2012). Decade of action for road safety 2011-2020. Injury, 43(1), 6–7. https://doi.org/10.1016/j.injury.2011.11.002
Putra, I. G. A. T. M., Putu Budiartha, I. N., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Umum Trans Serasi Tabanan. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 42–46. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1609.42-46
Rahmawati, C. (2020). Hukum Indonesia Dewasa Ini Ditinjau Dari Aliran Filsafat Hukum. Jurnal Esensi Hukum UPNVJ, 2(1), 113–122.
Rofiqi, I., Sodiq, M. F., Fakultas, D., Universitas, H., Fakultas, M., & Universitas, H. (2020). Jurnal jendela hukum. 7(1), 17.
Setiyani, S., & Setiyono, J. (2020). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 261–274. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.261-274
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Surya, A., Abdurrahman, A., & Buzman, B. (2020). Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Pada Ruas Jalan Tanjung Serdang-Stagen Kabupaten Kotabaru. Jurnal Kacapuri : Jurnal Keilmuan Teknik Sipil, 3(2), 227. https://doi.org/10.31602/jk.v3i2.4284
Suryaningsi, S., & Muhazir, M. (2020). Development and Empowerment of Social Welfare Problems in Street Children in Samarinda City, East Kalimantan, Indonesia. 2nd Annual Civic Education Conference (ACEC 2019, 418(Acec 2019), 339–345. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.065
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021
Sutopo, P., Cahyadi, D., & Arifin, Z. (2016). Sistem Informasi Eksekutif Sebaran Penjualan Kendaraan Bermotor Roda 2 di Kalimantan Timur Berbasis Web. Informatika Mulawarman : Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer, 11(1), 23. https://doi.org/10.30872/jim.v11i1.199
Tenrisau, A. (2019). Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Penegakan Hukum Pidana Pada Pelanggaran Terhadap Rencana Tata Ruang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2), 402–421. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4817
Wiratmadinata, W. (2018). Memahami Kembali Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 44–66. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.731