Kesadaran Masyarakat Dalam Menaati Hukum di Daerah Muara Badak Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.1618Keywords:
Kesadaran Hukum, Ketaatan Hukum, MasyarakatAbstract
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah berdasarkan oleh hukum. Penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal1ayat(3) UUD 1945. Di bentuk nya hukum memiliki tujuan. Dan salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah memperoleh kepastian hukum. Hukum di Negara Indonesia ternyata belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah dapat diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Negara Indonesia serta kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang -orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. kita sebagai warga negara harus mempunyai suatu kesadaran hukum.
Downloads
References
Agus, A. A. (2017). Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 55-64
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Review UU Gorontalo , 1 (1), 15-24.
Arizahrani, R. (2020). Analisis Implementasi Kepatuhan Hukum Mahasiswa Terhadap Tindakan Penggandaan Buku (Studi Di Lingkungan Mahasiswa Universitas Islam Malang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(6), 757-766.
Basuki, U. (2020). 75 Tahun Negara Hukum: Refleksi Atas Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Dalam Kerangka Penegakan Hukum Di Indonesia. Literasi Hukum, 4(2), 1-20
Belladonna A. P.Anggraena S. N. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan (2019)
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure , 18 (4), 477-496
Faizal Amrul MuttaqinWahyu Saputra Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies (2019)
Faizal Amrul MuttaqinWahyu Saputra Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies (2019)
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.
Gultom, A. F. (2018). Kerapuhan Imajinasi Dalam Politik Kewargaan The Fragility of Imagination In The Politic of Citizenship. In dalam Seminar Nasional Kebudayaan (Vol. 2).
Gultom, A. F. (2022). Bahasa Rasis Pemimpin Universitas dalam Paradigma Historis Eddie Cole. Metahumaniora, 12(2).
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, “Pendidik Hebat dan Kesaksian yang Melampauinya,” Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/370398013_Pendidik_Hebat_dan_Kesaksian_yang_Melampauinya>
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12).
Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(01).
Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506
Kuncorowati, PW, & UNy, HF (2009). Menurunnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan , 6 (1), 60-75.
Kurnia I.H.S T. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia (2020)
Lamtiur, Cristina, and Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak Di Samarinda.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(3):71–81.
Muhammad Arafah Sinjar Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia (2021)
Muhtarom, M. M. M. (2015). Pengaruh Budaya Hukum terhadap Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Suhuf, 27(2), 121-144.
Nurul, Aini Turah, Marwiah Marwiah, and Suryaningsi Suryaningsi. 2021. “Implementation Of The Regulation Of The Minister Of PPPA NO. 6 OF 2015 Concerning The Role Of The Office Of Women’s Empowerment And Child Protection During The Covid-19 Pandemic In Samarinda City.” in Educational Studies: Conference Series. Vol. 1.
Soekanto, S. (1977). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462-470.
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Wadu, L. B. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Berkelanjutan Bidang Kebudayaan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 15(2).
Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.
Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jenia, A. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Koperasi Serba Usaha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 116-125.