Dilema Law-Related Education dalam Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah Sadar Hukum Bandung
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2101Keywords:
Pendidikan Kewarganegaraan, Pembelajaran Jarak Jauh, Law-Related Education, Sekolah Sadar HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dilema pembelajaran pendidikan kewarganegaraan berbasis Law-Related Education (LRE) di sekolah sadar hukum di Sekolah Menengah Atas Negeri 27 Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kasus dengan instrumen penelitian meliputi observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang banyak mengalami tantangan seperti dalam pelaksanaan pembelajaran, guru dihadapkan pada berbagai kendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, terbatasnya perangkat media pembelajaran jarak jauh untuk siswa seperti handphone atau laptop, interaksi dalam proses pembelajaran yang tidak bisa seinteraktif pembelajaran langsung, pembelajaran yang dilakukan secara berkelompok sehingga guru tidak bisa memonitoring satu persatu siswa, berkurangnya waktu pembelajaran dan tuntutan untuk mencapai kompetensi yang harus dimiliki siswa sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kurikulum pendidikan serta harus tetap bisa memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan kepada siswa agar tidak stres.
Downloads
References
Block, D. (2011). Citizenship, education and global spaces. In Language and Intercultural Communication (Vol. 11, Issue 2). https://doi.org/10.1080/14708477.2011.556743
Budiardjo. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cassidy, A. (1998). A Practical Guide to Information Systems Strategic Planning. In A Practical Guide to Information Systems Strategic Planning. https://doi.org/10.1201/9781420048605
Cassidy, W. (2004). Don’t Forget about Law: A Case for Law-Related Education in Elementary Social Studies. Canadian Social Studies, 39(1).
Dejong. (2016). Law Related Education: The Growth Law-Related Education. Newslatter of Illinois State Bar Association, 1, (3), 4.
Isep, I. (2016). Peranan Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Hukum Dalam Mengupayakan Internalisasi Hukum Di Kalangan Peserta Didik. Jurnal Penelitian Pendidikan, 13(1). https://doi.org/10.17509/jpp.v13i1.3474
Isoyama. (2018). Practice Of Law-Related Education To Develop Legal Literacy. Resource Material Series, 105, 127-134.
Kalidjernih. (2011). Pusparagam konsep dan isu kewarganegaraan. Widya Aksara.
Maftuh, & Sapriya. (2005). Pembelajaran PKn melalui konsep. Jurnal Civicus, 1(5), 319–321.
Marri, A. R. (2010). Using Law-Related Education to Engage Marginalized Urban High School Students. Action in Teacher Education, 32(3). https://doi.org/10.1080/01626620.2010.10463558
Rahardjo. (1981). Hukum dan Masyarakat. Angkasa Bandung.
Ruhimat. (2012). Kurikulum dan Pembelajaran. Rajawali Press.
Rusman. (2013). Metode-metode Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. PT Grafindo Persada.
Sapriya. (2007). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun karakter warga negara. Jurnal Sekolah Dasar, 16(1), 22–32.
Sassen, S. (2008). Territory, authority, rights: From medieval to global assemblages. In Territory, Authority, Rights: From Medieval to Global Assemblages. https://doi.org/10.1017/s0008423907070576
Sumantri, M. N. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Program Pasca Sarjana UPI dan FPIPS UPI.
Sundawa, D., & Solihat, L. (2014). Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Laboratorium PKn UPI.
Syah. (2010). Psikologi Pendidikan. Remaja Rosda Karya.