Pembinaan Kesadaran Berkonstitusi Warga Negara Melalui Pendidikan Konstitusi di Pusdik Pancasila dan Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2287Keywords:
Pendidikan Konstitusi, Kesadaran Berkonstitusi, Warga NegaraAbstract
Artikel ini mengkaji peran Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik Pancasila dan Konstitusi) dalam membina kesadaran berkonstitusi di kalangan warga negara Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi memainkan peran penting dalam mempertahankan kehidupan kebangsaan yang berlandaskan pada konstitusionalisme. Selain menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi juga berupaya meningkatkan pendidikan konstitusi melalui pendirian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Namun, kesadaran berkonstitusi masyarakat Indonesia masih rendah, yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melibatkan observasi, wawancara, studi literatur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan konstitusi yang diselenggarakan oleh Pusdik Pancasila dan Konstitusi berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga negara terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Pendidikan ini disampaikan melalui berbagai program dan kegiatan yang didukung oleh kurikulum dan tenaga pengajar yang kompeten, sehingga mampu membangun budaya sadar berkonstitusi di kalangan masyarakat.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2002). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Badan Informasi Geospasial. (2022). Jumlah Pulau di Indonesia. Jakarta: BIG.
Badan Pusat Statistik Maluku. (2022). Statistik Daerah Provinsi Maluku 2022. Ambon: BPS Maluku.
Basuki, Udiyo. (2012). Quo Vadis UUD 1945: Refleksi 67 Tahun Indonesia Berkonstitusi. Jurnal Supremasi Hukum, 1(1). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Budiardjo, Miriam. (1989). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Creswell, John. (2013). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Darmadi, Nanang S. (2001). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 26(2). Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Gonggong, Anhar. (2002). Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Media Presindo.
Harvelian, Agnes. (2016). Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia (Constitutional Court and The Enforcement of Indonesia Economics Constitution). Jurnal Konstitusi, 13(3). Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nugroho, A. (2020). Pengaruh Kesenjangan Ekonomi terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Pandoyo, S. Toto. (1983). Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945. Yogyakarta: Liberty.
Setiawan, B. (2018). Budaya Hukum dan Kesadaran Berkonstitusi Masyarakat Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.
Suhardjana, Johannes. (2010). Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3). Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.
Sutrisno. (2016). Peran Ideologi Pancasila Dalam Perkembangan Konstitusi Dan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1). Ponorogo: Universitas Muhammadiyah Ponorogo.