Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288Keywords:
PMKH, Hakim, Pengadilan, Integritas, Komisi YudisialAbstract
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) seringkali mencoreng nama baik seorang Hakim yang merupakan pejabat yang diberikan wewenang untuk mengadili, memutuskan perkara-perkara serta memimpin jalannya persidangan. Seringkalinya perbuatan PMKH ini dilakukan, tetapi masih jarang laporan diterima oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini dapat dilihat dari informasi yang termuat bahwa selama 8 tahun hanya terdapat 118 kasus PMKH yang terlapor atau telah populer pada kalangan masyarakat yang telah ditangani. Dalam hal ini ketika mendapatkan perbuatan PMKH, Hakim cenderung tidak ingin melaporkan lalu hanya memaafkan pelaku sehingga bisa fokus pada pekerjaannya saja. Minimnya laporan yang berasal dari Hakim sendiri inilah yang menyebabkan penegakkan dari aturan PMKH belum bisa dilakukan secara maksimal. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini ialah mengkaji bagaimana implementasi regulasi terkait penegakan hukum PMKH di kalangan hakim saat ini serta bagaimana upaya penegakan hukum PMKH sebagai wujud jaminan keamanan hakim dan pengadilan.
Downloads
References
Afrina, A., Artaji, Rusmiati, E., & Fakhriah, E. L. (2018). Contempt of Court: Penegakan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 454-456.
Agung, M., & Yudisial, K. (2012). Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/Pb/Ma/Ix/2012 02/Pb/P.Ky/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Media Indonesia.
Alexander, Y., Nurhidayatuloh, Ngadino, A., & Basyeban, A. (2019). Kedudukan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan Dalam Struktur Ketatanegaraan RI. Jurnal Simbur Cahaya, 26(1), 77-97. Retrieved from http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/344.
Amalia Yunia Rahmawati. Retrieved July, 2020, from Kompas.id website : https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/11/12/teror-di-balik-jubah-hakim.
Bone, S., Apriyani, R., Suryani, I., & Wardhana, K. W. (2023). Perbuatan Merendahkan Kehormatan Martabat Hakim dan Problematika Kebebasan Berpendapat di Era Digital. Papua Law Journal, 8(1), 143-152. Retrieved from https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/article/download/3571/2590/8964.
Habibi. (2020). Eksistensi Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Pengawasan Kode Etik Hakim, Muhakkamah, 5(1), 19-28.
Idris, Irma. Retrieved September 18, 2023, from Kumparan.com website : https://m.kumparan.com/amp/irma-idris/kesadaran-peradilan-menjaga-martabat-hakim-dan-pengadilan-21BlMjAiJUm.
Jeumpa, Ida Keumala. (2014). Contempt of Court: Suatu Perbandingan Antara Berbagai Sistem Hukum, Kanun-Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 1-30. Retrieved from https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6024/4962.
Kumalasanti, Susana Rita. Retrieved December 5, 2022, from Kompas.id website : https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/11/12/teror-di-balik-jubah-hakim.
Musyafa’ah, N. L., Rohman, H., Rohman, M. F., Solikin, A., Ilmiyah, Z., Nooriansyah, S. (2022). Pendampingan Mahasiswa Klinik Etik dan Advokasi untuk Menjaga Marwah Pengadilan di Indonesia. Annual Conference on Comunity Engangement, 3, 419-434. Retrieved fromhttps://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/ACCE/article/view/1083.
Riyadi, Eko. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. PT. Raja Grafindo Persada.
Rumadan, Ismail. (2016). Komisi Yudisial Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan , Keluhuran Dan Martabat Hakim the Harmonious Relation Building of Supreme Court and Judicial Commission To Implement Control Function for Honor , Dignity and Judges Behaviour. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 209–226. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/317563810.
Saputra, Andi. Retrieved October 23, 2022, from Detik News website : https://news.detik.com/berita/d-6363735/hakim-dilempar-kursi-oleh-tergugat-di-lumajang-ky-turun-tangan/amp.
Sari, Ni Luh Ariningsih. (2022). Kewenangan pengawasan dan advokasi komisi yudisial terhadap hakim berdasarkan undang-undang no. 18 tahun 2011 perubahan atas undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Jurnal Ganec Swara, 16(2), 1591-1599. Retrieved from http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA.
Setyaputra, Kurnia. (2018). Peran Penghubung Komisi Yudisial Dalam Menjaga Dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, Serta Perilaku Hakim Di Jawa Tengah. Res Publica, 2(3), 266-279.
Yudisial, Komisi. (2018). Panduan Pemantauan Persidangan. Jakarta : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.