Perlindungan Hukum terhadap Kreditur pada Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v4i3.2292Keywords:
Akibat Hukum, Jaminan Fidusia, Perlindungan HukumAbstract
Bentuk jaminan fidusia mewujud sebagai hak atas properti, yang dapat berupa barang bergerak yang konkret maupun yang tidak terlihat. Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan mengenai pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa adanya sepengetahuan dan sepersetujuan dari kreditur secara tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk upaya perlindungan hukum terhadap kreditur yang dirugikan serta akibat hukum yang diapat oleh para pelaku debitur dimana telah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia dengam menganalisis Undang – Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Hasil penelitian mendapati bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 27 yang dimana kreditur memiliki hak kedahuluan, bentuk akibat hukum bagi debitur dapat dilakukan penuntutan atas wanprestasi dan penggelapan yang dimana termasuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan sanksi tindak pidana pada Pasal 36 UUJF sebagaimana dimaksud pasa Pasal 23 ayat (2) UUJF mengenai larangan bagi debitur dalam melakukan bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia.
Downloads
References
Arafat, Muhammad Rusli, (2022), Tindakan Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Oleh Debitur (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor; Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN.Mks), Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Area, (2020). Objek Jaminan Fidusia Ke Pihak Lain Tanpa Adanya Persetujuan Dari Penerima Fidusia Dalam Perspektif Hukum Pidana ( Studi Kasus Putusan Pn Medan NO . 1986 / PID . SUS / 2017 / PN . MDN ) Holland Victorya Binsar Sitinjak Program Magister Ilmu Hukum Universitas Medan.
Karina, Joyce (2020) Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Tanpa Persetujuan Kreditur (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1271 K/PDT/2016)," Indonesian Notary: Vol. 2, Article 27. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss1/27
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Lasori, Siti Alfisyahrin, Yudin Yunus, and Riandi Adiputra Nurdin, (2021) ‘Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Kreditur’, Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 7.4 , 283 <https://doi.org/10.32884/ideas.v7i4.566>
Muhaimin, (2020), ‘Metode Penelitian Hukum’, Mataram University Press. Nusa Tenggara Barat, 21.
Muhdlor, Ahmad Zuhdi, (2021), ‘Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum’. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1.2, 199.
Ng, Angel Meilenia, and Hanafi Tanawijaya, (2022), ‘Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Pemberi Fidusia Tanpa Sepengetahuan Tertulis Dari Kreditur Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia’, Jurnal Hukum Adigama , 5.1, 911–35
Nugrahaehi, Ni Putu; Swardhana, Gde Made. (2016), Pengaturan Pengalihan Jaminan Fidusia di Indonesia. Kertha Semaya ; Journal Ilmu Hukum, [S.I], v. 5, n. 2. ISSN, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20843
Perlindungan, Nolaj, (2023), Hukum Terhadap Kreditur, Pemegang Jaminan, Fidusia Benda, Persediaan Ajwah, Rachmadi Usman, and others, ‘Civil Code, the Commercial Law Code, Law Number 4 of 1996 Concerning Mortgage Rights, Law Number 42 of 1999 Concerning Fiduciary Guarantees’, 2.1, 82–94 https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj
Polresta Gorontalo. Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Diakses 5 Juni,10.25WITA, From polrestagorontalo website: https://polrestagorontalokota.com/satreskrim-polresta-gorontalo-kota-tetapkan-satu-tersangka-kasus-penggelapan-dan-pengalihan-objek-jaminan-fidusia/
Satriya, Rilla Rininta Eka, (2015), Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Bank, Jurnal Universitas Surabaya.
Shania, Intan, Sanusi Sanusi, and Darmawan Darmawan, ‘Akibat Hukum Debitur Yang Menyewakan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Kreditur’, DIVERSI : Jurnal Hukum, 8.1 (2022), 55 https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2067
Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Winarno, Jatmiko, (2013), ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia’, Jurnal Independent, 1.1, 44 <https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5>