Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas

Authors

  • Fatrecya Mutiara Anjelina Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v4i3.2371

Keywords:

Perseroan Terbatas, Direksi, Tanggung Jawab

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab direksi dalam kasus kepailitan Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan, setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi. Namun, direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya, dan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. Penelitian ini menyoroti kompleksitas pembuktian kesalahan atau kelalaian direksi dalam menyebabkan kepailitan dan pentingnya prinsip fiduciary duty serta business judgment rule dalam menjalankan tugas direksi. Implikasi dari tanggung jawab hukum ini sangat penting bagi tata kelola dan manajemen risiko dalam Perseroan Terbatas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fockema, A. (1983). Kamus Istilah Hukum (Adiwinata A. Teloeki & H. Boerchanudin St. Batoeh, Trans.). Jakarta.

Fuady, M. (2005). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: CV. Utomo.

Hadi, S. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group.

Hanafi, B. (2009). Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan. Retrieved from https://www.academia.edu/35734277/Tanggung_Jawab_Direksi_Dalam_Perseroan_Perseroan_Terbatas_Ketika_Terjadi_Kepailitan

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).

Kusumawardani, S. I. (2013). Pengaturan kewenangan dan tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas (studi perbandingan Indonesia dan Australia). Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1), 44100.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhaldi. (2018). Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Nating, I. (2009). Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo.

Semara, A. I. E. S., Kasih, D. P. D., & Purwanti, N. P. (n.d.). Tanggung Jawab Direksi Terhadap Aktivitas Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum.

Suryadi, A. (2014). Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Wawasan Yuridika, 26(1).

Widiyono, T. (2005). Direksi Perseroan Terbatas. Bogor: PT Ghalia Indonesia.

Widjaya, G. R. (2005). Hukum Perusahaan (4th ed.). Jakarta: PT Megapoin.

Yanuarsi, S. (n.d.). Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Anjelina, F. M. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(3), 114–118. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i3.2371

Issue

Section

Articles