Upaya Hukum Developer dalam Pemberian Somasi Kepada Konsumen Terkait Dengan Pembatalan Pemesanan Properti
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v4i4.2383Keywords:
Somasi, Pembatalan, Konsumen, PropertiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami somasi dapat sebagai upaya hukum bagi developer dalam pembatalan pemesanan properti dan mengatahui serta memahami upaya hukum developer untuk meneyelesaikan pembatalan pemesanan properti di Kabupaten Badung. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sumber data primernya didapat dari hasil wawancara dengan responden dan informan, sedangkan sumber data sekunder menggunakan perundang-undangan literatur, jurnal dan internet. Teknik pengunmpulan data memakai studi dokumen dan pengolahan datanya dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitiannya yakni somasi dapat dijadikan sebagai upaya hukum oleh developer kepada konsumen dalam pembatalannya memesan properti. Sedangkan Upaya hukum yang dapat di tempuh pihak developer atau penjual properti untuk menyelesaikan pembatalan pemesanan properti adalah dengan cara memberikan peringatan dalam bentuk somasi secara resmi dari perusahaan dan dalam memberikan somasi kedua tersebut dilakukan tindakan negosiasi antara developer dengan pemesan untuk mencegah terjadinya pembatalan perjanjian pemesanan. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh developer yaitu memberikan penawaran solusi yang terbaik untuk kepentingan developer dan kepentingan calon pembeli.
Downloads
References
Arini, L. P. S., & Resen, M. (2021). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perjanjian Sepihak Terhadap Penyedia Layanan Jasa Pesan Antar Makanan di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(5), 904–915.
Departemen Komunikasi. (2022). Infografis Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer-Triwulan II 2022. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Infografis-Survei-Harga-properti-Residensial-di-Pasar-Primer-Triwulan-II-2022.aspx
Dewitasari, Y., & Tuni, P. (2015). Akibat Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Endrayani, N. P., & Putra, D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Dana Nasabah pada Koperasi dalam Hal Wanprestasi. Hukum Perdata, 1–8.
Hanaya, M. P. S. D., & Sarjana, I. M. (2019). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Tukar Menukar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(2), 1–14.
Haryono, E. (2022). SHPR Triwulan II 2022: Harga Property Residensial Meningkat Terbatas. Departemen Komunikasi. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2421822.aspx
Jayadinata, I., Adi, N. R., & Purwanto, I. W. N. (2020). Urgensi Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online. Jurnal Kertha Semaya, 8(6), 980.
Satrio, J. (2012). Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sriartini, N. K., & Purwanti, N. P. (2013). Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Antara Biro Perjalanan Wisata “Goh” Dengan Jayakarta Hotel di Legian. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1–6.
Sulistiawati, N. L. P. S., Atmadja, I. B. P., & Darmadi, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Online Shop apabila Terjadi Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pemberi Jasa Endorse di Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1).
Vatriska, M. U., & Purwanto, I. W. N. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Lukisan Di Batu Belah Art Space Klungkung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2, 3–13.
Wiraputra, A. A. A. D., Indrawati, A. A. S., & Sukihana, I. A. (2018). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen Mobil Pada PT. Clippan Finance Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Yanthi, I., & Purwanto, I. W. N. (2019). Analisis Hukum Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Kebaya Di Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Hukum, 7.