Upaya Hukum Trader Terhadap Sengketa dalam Transaksi Aset Digital

Authors

  • I Nyoman Jati Premana Universitas Udayana
  • Ni Wayan Ella Apryani Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v4i4.2384

Keywords:

Investasi Mata Uang Virtual, Perlindungan Hukum, Trader

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami upaya hukum yang dilakukan oleh trader apabila terjadi sengketa dalam transaksi aset digital dan juga bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang didapatkan oleh trader jika terjadi sengketa dalam investasi aset digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menelaah aturan-aturan, norma, doktrin yang terkait dengan topik permasalahan. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan upaya perlindungan hukum preventif, melalui Pengawas Berjangka Komoditi didasari oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 86/Mpp/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pasal 1112, serta dalam upaya hukum secara represif yang dapat dilakukan oleh trader jika bermaksud untuk mendapatkan haknya kembali (ganti kerugian) dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata ke pengadilan negeri yang kedudukannya berada di daerah trader tinggal atau dengan penyelesaian non-litigasi sebagai alternatif yang bisa ditempuh oleh trader.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, G. A. P. L., Westra, I. K., & Kasih, D. P. D. (2015). Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas Terhadap Investor Dalam Perdagangan Saham Secara Elektronik. Jurnal Hukum : Kertha Semaya, 3(3).

Apsari, N. K. A. T. B., & Rudy, D. G. (2014). Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Belanja Online Di Luar Pengadilan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(2).

Arta, K. E. M., & Sutama, I. B. P. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Jika Menjual Liquid Rokok Elektrik Yang Kedaluwarsa. Jurnal Hukum : Kertha Desa, 8(6).

Astuti, D. A. L., & Wirasila, A. A. N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi E-Commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(10).

Bintang, N. M. P. D., & Dharmakusuma, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Yang Dikembangkan Oleh Perusahaan Startup Yang Mendapat Modal Dari Penanam Modal Asing. Jurnal Hukum: Kertha Semaya, 6(12).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Juniadi, A. A. N. D., & Markeling, I. K. (2018). Perlindungan hukum kegiatan investasi menggunakan virtual currency di indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3), 1–15.

Kurnia, A., & Sumadi, P. S. (2018). Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jurnal Kertha Semaya, 1(5).

Nandayani, N. P. I., & Marwanto, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Barang Palsu Yang Dijual Secara E-Commerce Dengan Perusahaan Luar Negeri. Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 192–206.

Permana, I., Aditya, G. M., & Artha, I. G. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Reksa Dana Secara Online. Kertha Semaya, 6(9).

Priyanto, I. M. D., & Purwanto, I. W. N. (2022). Implementation Of Credit Granting By A Customary Village Credit Institution To Other Krama Without An Agreement Of Cooperation Between Customary Villages. International Journal of Innovative Technologies in Social Science, 4 (36).

Suhariyanto, B. (2013). Tindak pidana teknologi informasi (Cybercrime): urgensi pengaturan dan celah hukumnya.

Suratman, A. R. (2010). Hukum Investasi & Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryadipa, I. P. L., & Purwanto, I. W. N. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dalam Menjamin Keselamatan Konsumen Pada Perusahaan Gumuh Sari Waterpark. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(3).

Suwarno, C. A., & Yusa, I. G. (2018). Akibat Hukum Wanprestasi Perjanjian Jasa Investasi Kondominium Hotel. Jurnal Hukum : Kertha SemayaSemaya, 6(8).

Wiranata, P. S., & Rudy, D. G. (2019). Keamanan Masyarakat Sebagai Konsumen Dalam Investasi Bitcoin di Indonesia. Jurnal Hukum : Kertha SemayaSemaya, 7(4).

Zulaeha, M. (2016). Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 61, 157.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Premana, I. N. J., & Apryani, N. W. E. (2024). Upaya Hukum Trader Terhadap Sengketa dalam Transaksi Aset Digital. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(4), 125–131. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i4.2384

Issue

Section

Articles