Pengaturan Jumlah Minimal Modal Dasar Pada Pendirian Perseroan Terbatas

Authors

  • I Gusti Agung Istri Anisya Nanda Tara Devi Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v4i4.2402

Keywords:

Konflik Norma, Modal Dasar, Perseroan Terbatas

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum bagi diri pribadi maupun ke dalam kehidupan masyarakat melalui penelitian terhadap adanya konflik norma dalam pengaturan minimal modal dasar pada pendirian perseroan terbatas. Keberadaan PT di Indonesia memberikan peran yang penting terhadap perkembangan perekonomian bangsa Indonesia karena semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang didirikan memberikan peningkatan pendapatan negara dan juga dapat menjamin kesejahteraan rakyat di Indonesia. Dalam pembuatan perusahaan modal merupakan salah satu bagian paling terpenting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan termasuk juga di dalam pembuatan suatu PT. Dengan modal, sebuah PT dapat melaksanakan aktivitas produksi dan aktivitas–aktivitas bisnis lainnya, serta usaha PT dapat ditingkatkan dan dikembangkan dengan penambahan jumlah modalnya. Hasil studi menunjukkan bahwa besaran modal dasar pendirian PT yang semula ditentukan pada Pasal 32 ayat (1) UUPT adalah paling sedikit Rp 50.000.000,00, menjadi diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri PT dengan kesepakatan para pendiri PT. Akibat hukum PT yang memiliki besaran modal dasar kurang dari ketentuan dalam UUPT. PT tidak memiliki status badan hukum karena setelah akta pendirian atau Anggaran Dasar PT selesai dibuat maka untuk memperoleh status badan hukum haruslah mengajukan permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh pengesahan. Penyusunan jurnal ini mempergunakan tipe penelitian hukum Normatif, jenis pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep Hukum (Conceptual Approach).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiningsih, N. K. N., & Marwanto, M. (2019). Tanggungjawab Organ Perseroan Terbatas (PT) Dalam Hal Kepailitan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1–16.

Agung, G., & Putra, I. B. (2020). Kewenangan Kejaksaan Mengajukan Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas. Jurnal Kertha Semaya, 8(6).

Devi, N., & Priyanto, I. M. D. (2019). Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum. Kertha Semaya J Ilmu Huk.

Dewi, A. A. I. A. A. (2017). Urgensi Penggunaan Hermeneutika Hukum Dalam Memahami Problem Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 17(1), 160–175.

Dewi, P. I. A., & Purwanto, I. W. N. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(03).

Diatmika, I. D. G. A. P., & Purwanti, N. P. (2020). Pengaturan Modal Dasar Perseroan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT. Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 3.

Ginting, J. (2007). Hukum Perseroan Terbatas (UU No.40 2007). Citra Aditya Bakti.

Gunatri, D. N. A., & Sukihana, I. A. (2019). Akibat Hukum Pengaturan Acquit Et De Charge terhadap Direksi Perseroan. Jurnal Kertha Semaya, 7(3), 1–15.

Harahap, Y. (2021). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Hasbullah, F. H. (2002). Hukum kebendaan perdata: Hak-hak yang memberi kenikmatan. Ind Hill-Company.

Helmi, M. (2020). Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111–132.

Pemayun, B., Istri, C., & Westra, I. K. (2020). Kewenangan Kurator Dalam Pemberesan Aset Debitor Pailit yang Berupa Saham Pada Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(8).

Sari, A. A. I. P., & Darmawan, N. K. S. (2015). Keabsahan Perjanjian Nominee Kepemilikan Saham Dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Kertha Semaya, 3(05).

Subekti, R. (2003). Pokok pokok hukum perdata. In (No Title). Intermasa.

Triantini, N. N. D., & Laksana, N. N. D. (2020). Tanggung Jawab Dewan Komisaris Terkait Kepailitan Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(6), 954–966.

Wulandewi, I. A. K. T., & Mudana, I. N. (2019). Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatase. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(40), 1–20.

Peraturan Perundangan

Burgerlijik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Wetboek van Koophandel, di Indonesia disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2024-08-12

How to Cite

Devi, I. G. A. I. A. N. T., & Priyanto, I. M. D. (2024). Pengaturan Jumlah Minimal Modal Dasar Pada Pendirian Perseroan Terbatas. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(4), 150–157. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i4.2402

Issue

Section

Articles