Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Lowongan Kerja Palsu
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.2418Keywords:
Pertanggung jawaban, Tindak Pidana, Penipuan, Lowongan KerjaAbstract
Penipuan merupakan tindakan merusak kepercayaan seseorang. Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penipuan pada putusan nomor. 38/Pid.B/ 2021/ PN Kkn dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus lowongan kerja palsu sesuai dengan putusan nomor 38/Pid.B/2021/PN Kkn. Tujuan penelitian untuk menganalisis pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penipuan pada putusan nomor. 38/Pid.B/2021/PN Kkn serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terd. Manfaat penelitian, teoritis, aplikatif, masyarakat dan penegak hukum. Jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertanggung jawaban pelaku dalam putusan nomor 38/Pid.B/2021/PN Kkn terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara satu tahun, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada pelaku sesuai ketentuan pasal 378 KUHP dan menggunakan dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti, keterangan saksi, serta fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
Downloads
References
Adrian, A., Tanumihardjo, F., & Fuad, A. (2021). Perancangan Motion Graphic Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Sebuah ATPM Motor. Rupaka, 4(1).
Bambang, P. (1992). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Balai Aksara.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal 65 Cita Hukum, 1(1), 95895.
Chazawi, Adami.(2007). Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing
Chrisendo, L. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Kerja Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(12), 3195-3218.
Dirman, M., & Cornelis, V. I. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Penipuan Online Terhadap Lowongan Kerja: Studi Kasus No. Perkara 1470/pid. B/2022/PN Sby. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2650-2666.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10-19.
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila
Johnny, I. ( 2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Moeljatno,(2000). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Prasetyo, Teguh (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: PT. Refika Aditama.
Soraya, J., & Safitri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 26-32. 65 Cita Hukum, 1 (1), 95895
Tamara, F., & Susanti, R. (2023). Penghayatan Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Keberagaman Untuk Mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika Di Sekolah. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 530-540.