Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Film yang Dibajak Sebagai Cuplikan di Bioskop

Authors

  • Gede Denna Singandana Universitas Udayana
  • I Wayan Novy Purwanto Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2435

Keywords:

Hak Cipta, Film, Pembajakan, Perlindungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pembajakan dan penyiaran langsung karya cipta film di bioskop tanpa izin pemegang hak cipta, serta mengevaluasi perlindungan hukum terhadap karya cipta tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis deskriptif terhadap bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan dan penyiaran langsung film di bioskop dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kelemahan dalam penegakan hukum. Tindakan ini berdampak pada kerugian materiil dan immateriil bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Perlindungan hukum terhadap karya sinematografi dilakukan melalui langkah preventif dan represif. Namun, jika terjadi sengketa antara pencipta dan pembajak, diperlukan upaya penyelesaian sengketa yang efektif untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta karya sinematografi. Penelitian ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan penyadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi perlindungan hak cipta di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshari, I. N. (2016). Memahami Pembajakan Digital Dalam Budaya Mengopi Video di Warnet. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Astuti, R., & Marpaung, D. S. H. (2021). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram. Jurnal Kertha Semaya, 9(7), 1087–1098.

Awatari, P. D. C., & Purwanto, I. W. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Seni Transformasi Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Kertha Semaya, 9(1).

Devi, N., & Dharmawan, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Video Kreatif yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(4), 715–724.

Dewi, G. A. P. K., & Purwanto, I. W. N. (2018). Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pemajakan Sinematografi (Film/Video). Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Erlianto, R., & Faridah, H. (2022). Perlindungan Hukum Pembajakan Film Digital. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 211–232.

Gatra, S. (2022). Hak Pencipta, Modernisasi Sinematografi, dan Pembajakan. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/11/090000865/hak-pencipta-modernisasi-sinematografi-dan-pembajakan-

Izar, J., & Rengki Afria, K. (2020). Bentuk dan Fungsi Tindak Tutur Ekspresif dalam Film Dokumenter The Mahuzes Karya Watchdoc Image. Lingue: Jurnal Bahasa, Budaya, Dan Sastra, 2(1), 1–11.

Lestari, N. M. A. M., Priyanto, I. M. D., & Sukerti, N. N. (2017). Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online. Jurnal Kertha Semaya, 5(2).

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Megahayati, K., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2021). Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–16.

Prihastuti, D., Amesti, D., Hafiezha, A. N., Sholikhawati, A., & Firmansyah, I. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terkait Download Film Bajakan melalui Aplikasi Telegram. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 218–221.

Rizky, M. Y., & Stellarosa, Y. (2017). Preferensi penonton terhadap film Indonesia. Communicare: Journal of Communication Studies, 4(1), 15–34.

Sardjono, A. (2009). Membumikan HKI di Indonesia. Nuansa Aulia.

Sembiring, I. G. N., & Dewi, B. K. (2018). Wiro Sableng dan Pahlawan Pemberantas Pembajakan Film. Kompas.Com. https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/07/201235910/wiro-sableng-dan-pahlawan-pemberantas-pembajakan-film

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Tarigan, H., & Dharmawan, N. K. S. (2021). Pengaturan Pertunjukan Musik Secara Daring Untuk Penggalian Dana Bencana Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9, 290–300.

Utama, S. P. (2019). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Minat Konsumen Dalam Membeli Film Bajakan. Media Mahardhika, 18(1), 24–31.

Yasa, I., & Indrawati, A. A. . (2023). Perlindungan Hak Eksklusif Potret Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Kertha Samaya, 9(7).

Yozami, M. A. (2016). Perekam Film Warkop DKI Reborn Tidak Ditahan. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perekam-film-warkop-dki-reborn-tidak-ditahan-lt57ea5a1694bb9/

Yudianto, G. F. (2021). Perlindungan Hak Cipta Film Terhadap Kegiatan Streaming Pada Situs Web Indoxx1. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2).

Downloads

Published

2024-01-29

How to Cite

Singandana, G. D., & Purwanto, I. W. N. (2024). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Film yang Dibajak Sebagai Cuplikan di Bioskop. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(1), 32–39. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2435

Issue

Section

Articles