Analisis Yuridis Dinamika dan Dampak Likuidasi Yayasan
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2453Keywords:
Analisis Yuridis, Dinamika Yayasan, Likuidasi YayasanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika dan dampak dari likuidasi yayasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Kajian hukum dalam perspektif empiris adalah kajian tentang hukum dalam yayasan. Data primer yang dikumpulkan di lapangan diperlukan untuk penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder berupa kajian pustaka, dengan pedoman hukumnya dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Temuan penelitian Likuidasi terjadi ketika yayasan tidak lagi mampu menjalankan kegiatan atau mencapai tujuan yang telah ditetapkan, diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan, serta mendistribusikan aset yang tersisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembubaran yayasan yakni: jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir, tujuan yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun proses likuidasi dan implikasi hukum dalam pembubaran Yayasan ditentukan secara tersurat dalam Bab X Pasal 62 sampai dengan Pasal 68 UU Yayasan.
Downloads
References
Afifi, G. (2023). Akibat Hukum Atas Penggunaan Dana Yayasan yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Yayasan (Studi Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Brahmantya, I. B. B. (2023). Pengaturan Kekayaan Yayasan Ditinjau Dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Kerta Dyatmika, 21(2), 48-57.
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila
Indra, I., & Haryati, H. (2020). Analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Dan Undang–Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Terkait Kasus Perseteruan Antara Kpai Dan Pt Jarum Indonesia. Jurnal Purnama Berazam, 1(2), 116-127.
Khalid, Z., & Sitompul, R. M. (2020). Akibat Hukum dan Alternatif bagi Yayasan yang Belum Melakukan Penyesuaian Pasca Keluarnya UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Law Jurnal, 1(1), 43-49.
Miarsa, F. R. D., & Hazir, C. A. (2021). Rechtsvacuum Atas Pengaturan Kekuasaan Pembina Yayasan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan seni, 5(2), 377-384.
Muhaimin, M., Djumardin, D., & Salim, H. S. (2020). Pengesahan Akta Pendirian Yayasan: Sebagai Instrumen dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2).
Rafidah, A. R., & Nurrachman, A. (2024). Perbandingan Hukum Perdata Tentang Orang dan Badan Hukum di Indonesia, Amerika dan Inggris. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Rudhi Prasetya, S. H. (2024). Yayasan dalam teori dan praktik. Sinar Grafika.
Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.
Samad, A. (2021). Sanksi Pidana Perjanjian Yang Dilarang Menurut Penggolongan Hukum Privat dan Publik. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(2), 37-48.
Shahnaz, I. A. (nd). Problematika Pemberesan Harta Kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta Yang Dibubarkan Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan NO 141/Pdt G/2010/PN Ska. Jurnal Privat Law, 5(2), 5-12.
Siahaan, N., Toni, T., Anjar, A., & Adi, P. N. (2020). Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 1-10.
Suryaningtyas, L. (2021). Wewenang Pendiri Yayasan Dan Kekuatan Wasiat Pendiri Yayasan Dalam Hukum Yayasan. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 158-168.