Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2511Keywords:
Hakim, Urgensi, Undang-Undang, Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim, PersidanganAbstract
Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (UU PMKH) di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, studi ini menganalisis kebutuhan akan regulasi khusus untuk melindungi institusi peradilan dari PMKH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait PMKH masih lemah, terlihat dari absennya RUU PMKH dalam Prolegnas 2024 dan terbatasnya regulasi yang ada. Penelitian ini mengusulkan sembilan pokok materi muatan yang perlu diatur dalam UU PMKH, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, larangan PMKH, hak dan perlindungan korban, ketertiban persidangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Pembentukan UU PMKH dianggap krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi hakim dan institusi peradilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU PMKH perlu segera dibentuk untuk menghadapi tantangan era digital dan memperkuat sistem peradilan Indonesia.
Downloads
References
Amalia, P., Gunawan, A. L., Batari, N. A., T.W.B, G. S., & Hidayanti, N. (2021). Merekonstruksi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim. https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/8VrRRt9n_Opini%20Kelompok%203%20PMKH.pdf
Arda, R. (2020). Politik Hukum Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbuatan Merendahkan Marwah Peradilan (contempt of court) di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Auzan, A. A. S. (2021). Analisis Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Yang Menghambat Proses Peradilan (Contempt Of Court) Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Barat, P. K. Y. N. T. (2020). Eksistensi Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Pengawasan Kode Etik Hakim. Jurnal Muhakkamah Vol, 5(1).
Boedhiarti, E. (2021). Urgensi Pengaturan Contempt Of Court Di Indonesia Di Masa Yang Akan Datang (Ius Constituendum). Jurnal JURISTIC, 2(02), 191-201.
Bone, S., Apriyani, R., Suryani, I., & Wisnu Wardhana, K. (2023). Perbuatan Merendahkan Kehormatan Martabat Hakim dan Problematika Kebebasan Berpendapat di Era Digital. In PAPUA Law Journal (Vol. 8), 143-152. https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/article/download/3571/2590/8964.
Fathurohman, D. T. (2023). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga Keluhuran Marwah Dan Martabat Hakim Yang Berdasarkan Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Ginting, Y. P., Arcelya, A., Maruli, E. R., Santoso, F. T. M., Suminto, F., Roseline, N., & Sipayung, Y. (2023). Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 558-570.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Lailam, T. (2020). Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 511-530.
Lolonlun, R. (2020). Tinjauan yuridis tentang contempt of court yang dilakukan oleh penegak hukum. Lex administratum, 8(4).
M. Wiyono, S. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt Of Court) Untuk Menegakkan Martabat Dan Wibawa Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 257–266. https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/65
Maharani, C. A. D., & Rahma, I. H. N. (2024). Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 63–69. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).