Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dengan Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2512Keywords:
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat, CoC, Perbedaan, Sanksi, PengadilanAbstract
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) dan Contempt of Court (CoC) merupakan dua konsep hukum yang seringkali disamakan namun memiliki perbedaan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis perbedaan antara PMKH dan CoC dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahan penelitian diperoleh melalui studi dokumen, yaitu dengan menganalisis isi putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa PMKH lebih fokus pada perlindungan terhadap martabat dan integritas individu hakim, sedangkan CoC ditujukan untuk menjaga kewibawaan pengadilan dan kelancaran proses peradilan. Perbedaan ini terlihat jelas dari unsur-unsur tindak pidana, subjek hukum, dan sanksi yang diterapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai perbedaan PMKH dan CoC sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan penyelenggaraan peradilan yang berkeadilan.
Downloads
References
Abdullah, M. (2007). Fungsi Komisi Yudisial Dalam Mewujukan Lembaga Peradilan yang bermartabat dan Profesional. Buletin Komisi Yudisial, 2(2). Retrieved from https://repository.unair.ac.id/32677/
Amalia, P., Gunawan, A. L., Batari, N. A., T.W.B, G. S., & Hidayanti, N. (2021). Merekonstruksi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim. https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/8VrRRt9n_Opini%20Kelompok%203%20PMKH.pdf
Arda, R. (2020). Politik Hukum Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbuatan Merendahkan Marwah Peradilan (contempt of court) di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Auzan, A. A. S. (2021). Analisis Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Yang Menghambat Proses Peradilan (Contempt Of Court) Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Barat, P. K. Y. N. T. (2020). Eksistensi Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Pengawasan Kode Etik Hakim. Jurnal Muhakkamah Vol, 5(1).
Boedhiarti, E. (2021). Urgensi Pengaturan Contempt Of Court Di Indonesia Di Masa Yang Akan Datang (Ius Constituendum). Jurnal JURISTIC, 2(02), 191-201.
Bone, S., Apriyani, R., Suryani, I., & Wisnu Wardhana, K. (2023). Perbuatan Merendahkan Kehormatan Martabat Hakim dan Problematika Kebebasan Berpendapat di Era Digital. In PAPUA Law Journal (Vol. 8), 143-152. https://ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/article/download/3571/2590/8964.
Borman, M. S. (2017). Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Pengaruh Kekuasaan di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum/article/view/233
Butarbutar, E. N. (2010). Sistem Peradilan Satu Atap dan Perwujudan Negara Hukum RI Menurut UU No. 4 Tahun 2004. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 188–200. Retrieved from https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16214
Fathurohman, D. T. (2023). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga Keluhuran Marwah Dan Martabat Hakim Yang Berdasarkan Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Ginting, Y. P., Arcelya, A., Maruli, E. R., Santoso, F. T. M., Suminto, F., Roseline, N., & Sipayung, Y. (2023). Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 558-570.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Lailam, T. (2020). Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 511-530.
Lolonlun, R. (2020). Tinjauan yuridis tentang contempt of court yang dilakukan oleh penegak hukum. Lex administratum, 8(4).
M. Wiyono, S. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt Of Court) Untuk Menegakkan Martabat Dan Wibawa Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 257–266. https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/65
Maharani, C. A. D., & Rahma, I. H. N. (2024). Kebijakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Mewujudkan Keamanan Hakim dan Pengadilan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 63–69. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2288
Saleh, I. N. S. (2022). Urgensi Dan Konsep Ideal Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Bagi Perwujudan Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Universitas Ahmad Dahlan. Retrieved from https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/2588
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Suparto, S. (2017). Dinamika Hubungan antara Mahakamah Agung dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Bina Karya.
Syamsuddin, A. (2008). Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Penerbit Buku Kompas.
Yolandasari, B. N. (2023). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Retrieved from http://digilib.unila.ac.id/78433/