Peran Sentral Komisi Yudisial dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2513Keywords:
Komisi Yudisial, Hakim, Pengadilan, Kehormatan, Martabat, EtikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Komisi Yudisial (KY) yang memiliki peran sentral dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim di Indonesia melalui pengawasan perilaku dan etika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari analisis berbagai dokumen resmi KY, seperti laporan tahunan dan peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, seperti buku, artikel jurnal, serta hasil penelitian terkait peran KY dan sistem peradilan di Indonesia. Analisis dilakukan dengan pendekatan komparatif. KY menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), menjaga independensi hakim dari tekanan eksternal, serta pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran etika. Tantangan lainnya adalah hubungan kerja dengan Mahkamah Agung, masalah sumber daya manusia dan fasilitas di pengadilan, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan. Keberadaan KY tetap esensial dalam menjamin integritas peradilan dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
References
Al Zahra, N. M., & Nurjanah, N. (2022). Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 64-85.
BN, A. M. T., Arief, A., & Sabir, M. S. (2023). Menyoal Etika Profesi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Perspektif Risalatul Qada ‘ Umar. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11).
Chotidjah, N. (2010). Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka. Syiar Hukum, 12(2), 166-177.
Hakiki, Y. R. (2018). Desain Gagasan Pengusulan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Melalui Jalur Perseorangan.
Harefa, D., & Fatolosa Hulu, M. M. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. Pm Publisher.
Hasim, H. (2015). Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Lamanda, L. (2023). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kedudukan Hakim Dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu).
Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87-100.
Puspitasari, S. H. (2007). Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum, 14(1), 42.
Rachmadika, A. D., Zarkasi, A., & Syamsir, S. (2024). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 11234-11245.
Rooby, P. H. M. (2021). Efektivitas Kinerja Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah Sebelum Dan Pada Saat Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Al-H {Isbah (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).
Rumadan, I. (2016). Membangun Hubungan Harmonis Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Hakim Oleh Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Dan Martabat Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 209-226.
Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87.
Suka, S. Y. R. G., Indra, M., & Akmal, Z. (2024). Analisis Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2020. Milthree Law Journal, 1(2), 210-237.
Suryawati, N. (2020). Hak Asasi Politik Perempuan. Ideas Publishing.
Sutiyoso, B. (2011). Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 266-284.
Zuhrah, Z. (2023). Hakim Sebagai Ujung Tombak Sistem Peradilan. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 7(1), 16-37.