Promblematika Yuridis Kebijakan Sistem Zonasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

Authors

  • Muklis Al’anam Universitas Airlangga
  • Muhammad Fahlebvy Universitas Airlangga
  • Adjie Pangiestu Universitas Riau
  • Sandi Prayogo Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2526

Keywords:

Sistem Zonasi, Penerimaan Peserta Didik Baru, Lex Superior Derogat Legi Inferior

Abstract

Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan moral. Meskipun sistem zonasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, ketentuan ini tidak dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang justru memberikan otonomi kepada sekolah melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengandalkan data sekunder serta bahan hukum primer berupa Permen PPDB dan UU Sisdiknas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang menganalisis kedua regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Permen PPDB dan UU Sisdiknas, yang menyebabkan berbagai masalah sosial dan moral bagi calon peserta didik serta orang tua. Ketidaksinkronan kebijakan ini mendorong sebagian masyarakat bertindak melawan hukum dan norma sosial karena perbedaan persepsi terhadap sistem zonasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rahman, dkk. (2021). Analisis UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Pendidikan Di Indonesia. Journal of Education and Instruction, 4(1), 99.

Ahmad Redi. (2017). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika.

Anggraeni Puspitasari. (2019). PPDB Sistem Zonasi Sekolah di Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia Sama Nggak ya? Ruang Guru.

Arham Junaidi Firman. (2017). Menyoas Pendidikan Bagi Kelompok Marginal Sebagai Upaya Mewujudkan Kesetaraan Dalam Pendidikan. In Seminar Nasional UIN Sunan Kalijaga.

Aris Nurlailiyah. (2019). Analisis Kebijakan Sistem Zonasi Terhadap Perilaku Siswa SMP di Yogyakarta. Jurnal Realita, 17(1), 18.

Asbin Pasaribu. (2017). Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah Dalam Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional Di Madrasah. Jurnal Edutech, 3(1), 24.

Bagir Manan. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. UII Press.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (2020). Laporan Tahunan Sistem Zonasi Pendidikan.

Endang Sumiarni. (2013). Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Gramedia.

I Putu Andika Pratama & Ketut Suardita. (2019). Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Jalur Zonasi Sekolah. Jurnal Kertha Patrika, 41(3), 239.

Jazim Hamidi. (2006). Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum. Konstitusi Press.

Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Kanisius.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muklis Al’anam & Sabrena Sukma. (2024). Titik Singgung Hukum Administrasi dan Perdata Pada Kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial: Sebuah Kajian Komprehensif. Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 3(1), 3.

Sadulloh. (2003). Pengantar Filsafat Pendidikan. Alfabeta.

Terry Hutchinson. (2015). The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law. The European Law Students’ Association Law Review, 8(3), 135.

Downloads

Published

2024-10-12

How to Cite

Al’anam, M., Fahlebvy, M., Pangiestu , A., & Prayogo, S. (2024). Promblematika Yuridis Kebijakan Sistem Zonasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 26–33. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2526

Issue

Section

Articles